7 Februari, Empat Tersangka Korupsi Dana UEK-SP Duri Timur Jalani Tahap II

7 Februari, Empat Tersangka Korupsi Dana UEK-SP Duri Timur Jalani Tahap II

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan telah mendapatkan jadwal pelaksanaan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Kelurahan Duri Timur, Bengkalis, dari penyidik Polda Riau. Tahap II itu akan dilaksanakan pada 7 Februari 2019 mendatang.

Dalam perkara teresebut terdapat empat orang tersangka. Mereka adalah MYK dan NI, keduanya merupakan mantan Lurah Duri Timur, Kecamatan Mandau. Lalu tersangka lainnya, mantan Ketua UEK-SP Kelurahan Duri Timur berinisinial J dan IP. Dimana, dugaan penyimpangan dilakukan mereka terjadi pada tahun 2012 hingga 2016. 

Proses penyidikan perkara ini dilakukan Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).


Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 Desember 2018 lalu. Tahapan selanjutnya adalah penyerahan pada tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.

"Dari hasil koordinasi antara penyidik dan Jaksa, intim tahap II perkara ini dijadwalkan pada 7 Februari mendatang," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Kamis (31/1/2019).

Dalam pelaksanaannya nanti, kata Muspidauan, akan dilakukan di Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Hal itu dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) dugaan rasuh tersebut berada di sana. 

"Locus delicti-nya (TKP, red) di Bengkalis. Maka tahap II di sana," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu. 

Untuk diketahui, penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor :R/LI-43/XI/2016/Reskrimsus, tanggal 28 November 2016. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana UEK-SP di Kelurahan Duri Timur, Bengkalis.

Sejatinya, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016 itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur. Namun belakangan, penyidik menemukan adanya penyimpangan.

Penyimpangan itu diketahui dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UEK-SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya, mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau diketahui telah turun melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pemanfaat dana UEK-SP. Pemeriksaan itu di aula Kantor Kelurahan Duri Timur di Jalan Baiturrahman, pada medio Februari 2017.

Persoalan ini terkuak setelah pengelola lama berhasil mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan pemanfaat dengan total dana sebesar Rp738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri.

Setelah terjadi pergantian pengurus, permasalahan baru muncul. Yaitu, ditemukannya tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp1,3 miliar lebih, karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi