Terpidana Perkara Korupsi Penyelewengan BBM Milik Pertamina Diringkus di Kampar

Terpidana Perkara Korupsi Penyelewengan BBM Milik Pertamina Diringkus di Kampar

Riaumandiri.co - Usai sudah pelarian Yusri. Terpidana 15 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina itu diringkus di Kabupaten Kampar setelah dinyatakan buron sejak beberapa tahun silam.

"Benar. Hari ini sekitar pukul 13.15 WIB, yang bersangkutan diamankan di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Jumat (16/2) petang.

Dikatakan Rionov, Yusri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan pendistribusian BBM milik PT Pertamina. Adapun modus operandi kejahatan, yakni dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias A Bob.


Saat rasuah terjadi, Yusri merupakan Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar," kata Rionov.

Yusri, lanjut Rionov, sempat divonis bebas saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,002 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 18 Juni 2016 silam. Sejak saat itu, Yusri dikeluarkan dari penjara.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum tersebut.

"?Berdasarkan putusan Nomor : 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yusri menjadi 15 tahun, ?dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Rionov.

Sejak saat itu, Jaksa terus memburu keberadaan Yusri. Hingga akhirnya dia berhasil diringkus.

"Sebelumnya Terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar," sebut mantan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

"Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan," sambung dia.

Saat diamankan, kata Rionov, terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru.

"Terpidana dieksekusi di Lapas Pekanbaru," tegas Rionov Oktana Sembiring.

Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Marel.

Selain Yusri, perkara ini juga menjerat sejumlah pesakitan lainnya. Mereka adalah Achmad Machbub, Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad dan Du Nun. Semuanya juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Yusri sendiri saat diwawancarai, mengaku tidak kabur kendati telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Tidak kabur. Tidak ada, pulang kampung aja ke Lipat Kain," singkat Yusri saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.