Ditangkap Saat Teler, Pencuri Restoran Peterseli Terancam 7 Tahun Bui

Ditangkap Saat Teler, Pencuri Restoran Peterseli Terancam 7 Tahun Bui

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim opsnal dan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu di restoran Peterseli Pekanbaru.

Pelaku yang berinisial RB (26) diamankan di Jalan Pangeran Hidayat, Sabtu (19/6/2021). Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka karena sedang dalam kondisi teler sehabis menggunakan narkoba. 

Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold Rampengan mengatakan pelaku merupakan residivis tiga kali dengan tindak pidana yang sama, yakni, pasal 363 ayat 3 yaitu melakukan pencurian.


"Pelaku ini sudah residivis tiga kali, dengan tindak pidana yang sama yakni pencurian dengan pasal 363 ayat 3 yaitu melakukan pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan," ujar AKP Stevie Arnold.

"Saat tersangka kita amankan, kemudian dicek urinnya, dan positif narkoba," tambahnya.

Tim opsnal dan penyidik Polsek Limapuluh juga mengamankan barang bukti berupa kamera, MacBook, dan iPad saat penangkapan. Ada juga barang curian yang belum ditemukan yaitu laptop Asus, ponsel Xiaomi, dan dua CCTV.

AKP Stevie Arnold juga mengatakan saat ini tim opsnal dan penyidik sedang mencari barang yang belum ditemukan tersebut. Karena sebelum penangkapan, pelaku sudah berhasil menjual barang curiannya, yaitu laptop Asus dan ponsel Xiaomi.

"Pelaku mengaku sudah menjual barang yaitu laptop dan handphone dengan harga yang sangat murah, cuma Rp400 ribu yang digunakan untuk membeli narkoba," katanya.

Ia juga mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanjat dinding dan membobol jendela, kemudian langsung masuk ke ruangan kantor dan mengambil barang-barang yang ada. Kemudian turun lagi melalui jendela.

"Berdasarkan rekaman CCTV, kejadiannya Jumat (11/6) sekitar pukul 2.30 WIB. Pelaku melaksanakan kegiatannya sendiri dengan memanjat dinding yang bolong-bolong, seperti Spider Man," ungkapnya.

Pelaku mengaku pencurian tersebut dilakukan karena melihat jendela yang terbuka dan tanpa persiapan apapun. Hanya bermodal nekat dan kesempatan karena tidak ada orang yang lewat.

"Ada jendela terbuka, lihat kiri kanan enggak ada orang, langsung saya panjat. Enggak ada persiapan apa-apa, cuma tangan kosong," ujar tersangka.

Pihak Peterseli mengaku kerugian mencapai Rp28 juta dari barang yang dicuri berdasarkan harga bekas di e-commerce.

"Total kerugian sekarang yaitu Rp28 juta. Itu semua adalah barang operasional," kata korban, pihak Peterseli.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Limapuluh dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.