Mangkir, Bupati Kuansing Terancam Dijemput Paksa

Mangkir, Bupati Kuansing Terancam Dijemput Paksa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum kembali akan memanggil Bupati Andi Putra untuk hadir sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing. Jika tidak hadir juga, JPU akan meminta majelis hakim untuk melakukan upaya paksa terhadap orang nomor satu di Kota Jalur itu.

Dalam perkara ini terdapat tiga orang tersangka, yaitu Fahrudin selaku mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Alfion Hendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Robert Tambunan, Direktur PT Betania Prima selaku pihak ketiga dalam proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu itu. Untuk nama yang disebutkan terakhir, tak bisa dihadapkan ke persidangan karena telah meninggal dunia.

Sidang perkara itu telah masuk dalam proses pembuktian. Pada Jumat (18/6) kemarin, JPU menjadwalkan memanggil 6 orang saksi untuk hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


Dari jumlah itu, hanya dua saksi saja yang hadir pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan. Mereka adalah Hasvirta selaku Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing dan Siwi Yudo selaku konsultan pengawas proyek itu.

Empat saksi lainnya tidak hadir. Selain Andi Putra, saksi yang urung memberikan kesaksian pada sidang tersebut, yaitu anggota DPRD Provinsi Riau, Sukarmis. Mantan Bupati Kuansing itu tidak hadir dengan alasan positif Covid-19.

Lalu, Veronika istri dari pihak ketiga juga tak hadir karena terpapar virus corona. Saksi lainnya yang tidak hadir, yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman. Mantan Kepala Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing itu batal hadir karena ada tugas di Jakarta.

"Saksi Andi Putra tidak hadir dengan alasan yang tidak diketahui," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, Minggu (20/6/2021).

Menurut Kajari, keterangan tiga dari empat saksi itu sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan terhadap awal duduk perkara rasuah itu. Untuk itu, kata Kajari, pihaknya kembali akan melayangkan surat panggilan terhadap Sukarmis, Andi Putra, dan Indra Agus.

"Akan kami panggil kembali dengan panggilan kedua untuk keempat orang itu, untuk sidang hari Jumat mendatang," sebut mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Jika tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas, JPU kata Kajari, akan meminta kepada majelis hakim agar dilakukan upaya paksa terhadap para saksi tersebut. "Kewenangan upaya paksa itu ada sama majelis Hakim (Pengadilan) Tipikor," sebut Hadiman.

"Karena (keterangan) ketiga orang itu (Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus,red), sangat diperlukan untuk pembuktian dalam persidangan perkara itu," sambungnya memungkasi.

Salah seorang saksi yang tidak hadir saat itu adalah Andi Putra. Mantan Ketua DPRD Kuansing itu lebih memilih datang ke Kantor Kejati Riau untuk melaporkan Kajari Hadiman dengan tuduhan pemerasan.

"Iya, karena melapor (ke Kejati Riau), saya tidak bisa hadir (di persidangan). Saya sudah surati," singkat Bupati Andi Putra belum lama ini.



Tags Kuansing