Soal List Pegawai KPK yang Ingin Disingkirkan, Firli: Apa Kepentingan Saya?

Soal List Pegawai KPK yang Ingin Disingkirkan, Firli: Apa Kepentingan Saya?

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah membuat daftar nama pegawai yang akan disingkirkan lewat proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia mengklaim tidak ada kepentingan untuk melakukan itu.

"Apa kepentingan saya membuat list orang?" kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (3/6/2021).

Diketahui, beredar daftar 21 nama pegawai KPK yang diduga ingin disingkirkan Firli. Hingga kemudian, 21 nama itu termasuk dalam 75 pegawai yang tidak lolos TWK KPK hingga dinonaktifkan dari jabatannya.


"Enggak ada kaitannya, orang lulus enggak lulus itu karena dia sendiri," katanya.

Di kesempatan yang sama, Firli turut menanggapi rencana Komnas HAM memanggil pimpinan KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pekan depan.

Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut Komnas HAM atas laporan para pegawai KPK yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM dibalik TWK KPK.

Firli mengatakan bahwa TWK KPK digelar bukan hanya didasari oleh keinginan dirinya, tetapi oleh seluruh pimpinan.

"Tetapi yang pasti adalah, tentu kita sudah bahas dengan rekan-rekan pimpinan KPK karena sesungguhnya pimpinan KPK adalah kolektif kolegial sehingga apapun yang kita lakukan harus diputuskan bersama dan harus bertanggung jawab bersama secara tanggung renteng," kata Firli.

Namun, jenderal polisi bintang tiga itu tidak mau menjawab secara lugas apakah dirinya dan pimpinan KPK lainnya akan memenuhi panggilan Komnas HAM tersebut.

"Yang mengatakan begitu siapa? Saya belum omong itu loh," tutur Firli.

Komnas HAM sebelumnya mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK pada pekan depan, untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

"Awal minggu depan sudah mulai berproses untuk permintaan keterangan berbagai pihak termasuk di dalamnya adalah pimpinan KPK maupun lembaga lembaga lain," kata Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/6).

Anam mengatakan, dalam skema di Komnas HAM, pemberian keterangan bersifat hak dari seseorang. Hal itu berarti tidak masalah jika seseorang tidak hadir ketika dipanggil.

Namun, ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran itu membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk mengklarifikasi maupun menjelaskan duduk persoalan suatu perkara.

"Oleh karenanya kami berharap semua pihak yang nantinya akan dimintai keterangan untuk hadir, kita fleksibel soal waktu, kami akan atur waktunya, atur tempatnya bahkan kalau perlu, tapi yang paling penting adalah kebutuhan publik untuk mengetahui terang benderangnya peristiwa terjawab," ucap dia.



Tags KPK