Wacana Larangan Total Iklan Rokok, Asosiasi Periklanan: Tidak Adil!

Wacana Larangan Total Iklan Rokok, Asosiasi Periklanan: Tidak Adil!

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 (PP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang mewacanakan larangan total iklan dan promosi rokok.

Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, Hery Margono menilai wacana larangan total iklan dan promosi rokok tersebut tidak adil karena produk ini termasuk barang legal yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia. Menurutnya, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi.

“Kalau boleh investasi, tetapi tidak boleh iklan, fair tidak? Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021) seperti dikutip dari Jawapos.com.


Ia menjabarkan, selama ini iklan rokok sudah mengalami berbagai pembatasan. Media televisi, misalnya, hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30– 05.00 pagi waktu setempat.

Iklan juga telah dibuat seobjektif mungkin seperti tidak boleh memperlihatkan orang sedang merokok dan menunjukkan bahaya rokok. Seluruh peraturan tersebut telah diikuti oleh pelaku industri periklanan.

Hery menambahkan, sebagai produk legal, pemerintah sudah tepat dengan melakukan pembatasan penayangan iklan rokok. Demikian pula dengan iklan di media lain seperti internet dan media sosial.

Sejauh ini belum ada ajakan diskusi lebih lanjut dari Pemerintah terkait aturan iklan rokok.

Sementara, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Agung Suprio juga mengakui selama ini iklan rokok di televisi dan media konvensional lain telah sesuai dengan peraturan yang ada. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah pengaturan iklan rokok di media berbasis internet.

“Selama ini, industri periklanan semakin berkembang, tak hanya iklan konvensional seperti di televisi, radio dan billboard. Iklan semakin luas dengan perkembangan digitalisasi. Masyarakat pun dengan mudah mengakses iklan melalui platform media sosial yang lebih murah dengan jaringan lebih luas,” pungkasnya.



Tags Ekonomi