Polda Riau Ringkus Komplotan yang Hendak Merampok SPBU di Siak Hulu Kampar

Polda Riau Ringkus Komplotan yang Hendak Merampok SPBU di Siak Hulu Kampar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Polda Riau meringkus komplotan yang diduga hendak melakukan perampokan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Pelaku yang diketahui berjumlah 4 orang itu menjalankan aksinya menggunakan senjata api dan senjata tajam.

“Namun belum sempat mereka melancarkan aksinya, kita sudah berhasil menangkap mereka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (7/5/2021).

Kejadian bermula pada Selasa (4/5) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu didapat informasi bahwa ada kelompok perampok dari Jambi akan turun ke Pekanbaru untuk melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api.


Selanjutnya, Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan penyelidikan berdasarkan analisa tentang keberadaan para pelaku. Petugas memperoleh informasi bahwa para pelaku tersebut sedang berada di SPBU Teratak Buluh Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara,red) diperoleh barang bukti 1 pucuk senjata api revolver rakitan dengan 3 butir amunisi, 1 pucuk senapan angin, 1 bilah parang, 1 buah badik, 1 buah kunci T, dan 1 botol obat bius ternak Lidovap,” sebut Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Terhadap mereka kemudian dilakukan pemeriksaan, dan diperoleh keterangan bahwa otak pelaku adalah tersangka berinisial ISA. Dia adalah warga Pasak Melintang Kelurahan Teluk Kepayang Pulau Indah, Kec. VII Koto Ilir, Kabupaten. Tebo, Jambi.

“Pelaku ISA mengumpulkan rekan-rekanya di rumahnya dan melihatkan senjata api. Senjata inilah yang akan digunakan di Pekanbaru,” sebut mantan Wadirreskrimsus Polda Lampung itu.

Adapun rekan-rekannya itu masing-masing berinisial T alias Toam, warga Aur Cino, Kecamatan VII Koto Hulu, Tebo, Jambi. Lalu, DNI alias Day warga Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Hulu, Kabupaten Tebo, Jambi. Dua orang ini bertindak sebagai eksekutor.

Terakhir, IP alias Ipul warga Jalan Let Muda Sani Bandung, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jambi.

Dari pertemuan itu, kata Kombes Pol Teddy, mereka berangkat menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil Pick Up Grand Max warna silver yang merupakan milik IP tersangka IP.

“IP merupakan sopir,” imbuh Kombes Pol Teddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 12/drt/1951.