Ombudsman: Kalau Tidak Bisa Bayar THR, Dialog!

Ombudsman: Kalau Tidak Bisa Bayar THR, Dialog!

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai surat edaran terkait kewajiban perusahan membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bermakna multitafsir. 

Pasalnya, di dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tersebut seolah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tepat waktu.

"Tetapi juga surat edaran ini mengatur memberikan semacam menawarkan keringanan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu," kata Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/5/2021), seperti dikutip dari Suara.com.


"Kami menyambut baik dengan adanya surat edaran seperti ini. Hanya saja memang dalam isi surat edaran ini yang membuat kemudian multitafsir di lapangan," tambahnya.

Keringanan bagi perusahaan itu terbagi menjadi dua, yakni perusahaan akan membayar THR maksimal H-1 atau bahkan tidak membayarkan THRnya sama sekali. Kata Robert, poin tersebut menjadi sangat penting untuk diawasi. 

Robert menilai penting adanya pengawasan dan kecermatan pada penerapan surat edaran tersebut di lapangan. Apabila perusahaan memang tidak mampu membayarkan THR dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harus diadakan dialog dengan karyawan secara terbuka. a

Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan daerah turut mengawasi pertemuan antara perusahaan dengan karyawan untuk menimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.

"Kemudian hasil dialognya harus dituangkan dalam kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ini terutama soal skema pembayaran dan kemudian batas waktu," tutupnya. 



Tags THR