Apa Kabar Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid di Pelalawan?

Apa Kabar Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid di Pelalawan?

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Perkembangan proses penyidikan dugaan korupsi terkait ambruknya turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan saat ini belum diketahui. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Riau terkesan menutupi proses penanganan perkara tersebut.

Ada dua orang tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR) Pelalawan, MD Rizal. Selain dia, seorang bawahannya yang bernama Tengku Pirda juga menyandang status yang sama.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu. Itu dilakukan setelah tim penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara.


Para tersangka itu disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Saat dikonfirmasi, Muspidauan mengatakan proses penyidikan masih berlanjut. Namun dia belum bersedia memaparkan perkembangan proses penyidikan tersebut.

"Masih penyidikan, masih pendalaman," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Selasa (4/5/2021).

Ditanyai lebih lanjut, Muspidauan menjawab, perkembangan perkara akan disampaikan setelah Hari Raya Idul Fitri. "Nantilah habis lebaran (dijelaskan)," singkat dia.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto pernah mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi. Selain itu, MD Rizal dan Tengku Pirda juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Saat ini, tim (penyidik) masih melakukan pemberkasan," ujar Raharjo, Rabu (7/4) lalu.

Dia meyakini, alat bukti dalam perkara ini telah cukup. Baik itu dari keterangan saksi-saksi, tersangka, maupun barang bukti dokumen yang telah disita penyidik. Menurut dia, alat bukti itu telah memenuhi Pasal 183 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jika pemberkasan selesai, akan tahap I (dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah kelengkapan formil dan materil perkara,red)," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

"Tinggal tunggu pemberkasan saja. Kita berharap, dalam waktu yang tidak lama, kasus ini selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sambung Asintel memungkasi.



Tags Pelalawan