Pernah Jadi Tersangka, Pengangkatan Ekky sebagai Kabag ULP di Sekdaprov Riau Disoroti

Pernah Jadi Tersangka, Pengangkatan Ekky sebagai Kabag ULP di Sekdaprov Riau Disoroti

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan menyoroti kebijakan Gubernur Riau Syamsuar yang mengangkat Ekky Ghadafi sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Pasalnya, Ekky sebelumnya pernah menyandang status tersangka korupsi.

Itu terlihat dari aksi yang dilakukan GPMPPK dengan membentangkan beberapa spanduk di Jalan Cut Nyak Dien dekat dengan Kantor Gubernur Riau, Senin (3/5/2021). Saat itu, mereka menyampaikan aspirasinya terkait persoalan itu.

"Ini bukan kali pertama. Syamsuar selaku Gubernur, kami mengatakan sangat blunder. Akibat ini semua kita melihat roda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Robi Kurniawan, perwakilan dari GPMPPK dari unsur mahasiswa itu.


Sebelumnya, Yan Prana Indra Jaya Rasyid diangkat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Belakangan dia dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan korupsi.

Ada lagi nama Indra Satria Lubis yang berstatus narapidana suatu tindak pidana. Dia pernah dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi & Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Provinsi Riau. Belakangan Gubri menganulir keputusan itu.

"Ekky diangkat sebagai Kabag ULP, ini sangat disayangkan. Kami dari GPMPPK sangat menyayangkan tindakan dari gubernur ini karena ini tidak mencerminkan Provinsi Riau yang kental dengan budaya Melayunya," lanjut dia.

Untuk itu, dirinya mendesak Gubri Syamsuar untuk memecat Ekky Ghadafi, dan memilih pejabat lain yang lebih baik dan bersih.

"Kami menginginkan Gubri mengambil tindakan tegas untuk memecat Ekky Ghadafi sebagai Kabag ULP. Jika tidak, kami mengatakan gubernur sudah tak layak memimpin Bumi Lancang Kuning," tegas dia.

"Kami menyatakan mosi tak percaya atas apa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kami juga ingin gubernur untuk memecat Ekky Ghadafi, pejabat yang pernah menyandang status tersangka," tambah James Fajri dari perwakilan pemuda.

Sementara itu, Suhermanto mengaku sangat menyesalkan keputusan Gubri Syamsuar yang dinilainya sangat blunder.

"Ini akan terus kita pantau. Kita tak mau pejabat  di Riau dekat dengan korupsi. Gubri harus tindak tegas. Kita akan terus menyuarakan ini," kata Sekretaris MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru itu.

Dia mengatakan, Ekky Ghadafi pernah menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisip Universitas Riau (UR) tahun anggaran 2012. Saat itu, Ekky Ghadafi menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Fisipol UR, sekaligus anggota tim Kelompok Kerja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di UR.

"Kita ingin semua pejabat Riau ke depannya harus bersih. Kita akan terus pantau," pungkas Suhermanto.