LaNyalla Desak Polisi Menindak Tambang Ilegal tak Jauh dari Calon IKN Baru

LaNyalla Desak Polisi Menindak Tambang Ilegal tak Jauh dari Calon IKN Baru

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendesak Polri untuk menindak tegas terhadap aktivitas penambangan batubara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang tak jauh dari lokasi calon ibu kota negara (IKN) baru.

“Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem di Kabupaten Berau saja, tapi berimbas ke kabupaten yang berdampingan langsung, yakni Kutai Timur yang notabene calon ibu kota negara baru,” kata LaNyalla, Minggu (2/5/2021).

Ada 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau. Yang membuat miris LaNyalla adalah praktik penambangan tersebut dilakukan secara terbuka dan terang-terangan, bahkan di dekat pemukiman penduduk. Bagi LaNyalla, kondisi tersebut sangat ironi buat pemerintah yang sedang mempersiapkan pembangunan ibu kota baru.


“Kalau dibiarkan bisa berakibat fatal. Pertambangan ilegal ini kan tidak memiliki rencana reklamasi dan pasca-tambang. Setelah aktivitas selesai biasanya wilayah pertambangan dibiarkan tanpa dikembalikan fungsinya. Akibatnya kualitas air dan tanah menurun,” jelas LaNyalla.

Senator dari Jawa Timur itu menegaskan bahwa dalam mempersiapkan ibu kota, segala hal perlu diperhatikan. Termasuk Kabupaten di sekelilingnya harus bersih dari aktivitas ilegal.

“Sebenarnya tidak hanya soal kerusakan maupun pencemaran lingkungan, tapi ini juga soal kerugian negara. Berapa besar yang ditimbulkan,” ucapnya.

Karena itu, dia mendesak Polri untuk melakukan tindakan karena praktik tersebut sudah masuk dalam ranah hukum. 

“Itu termasuk tindak pidana. Karena tidak ada izin, tidak ada amdal, tak ada jaminan keselamatan pekerja juga. Polisi harus turun langsung bersama Kodim dan Forkopimda,” paparnya.

Dalam UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, pada Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.



Tags Ilegal