Pemprov Sumut Minta Harga BBM Non-Subsidi Tidak Naik

Pemprov Sumut Minta Harga BBM Non-Subsidi Tidak Naik

RIAUMANDIRI.CO, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta Pertamina tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di daerah tersebut.

Akan tetapi, Pertamina diminta tetap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB).

"Tujuan kami menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan rakyat dengan PAD kita yang meningkat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, Rabu (7/4/2021).


"Untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikkan harga BBM Non Subsidi," lanjutnya.

Irman menyampaikan pandemi Covid-19 berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun Gubernur dan Wagub Sumut disebut tetap berharap kesejahteraan masyarakat lebih baik.

Salah satu caranya ia sebut dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.

"Hal tersebut dapat diwujudkan. Kami melihat ada peluang di sini (PBBKB), oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB," jelas Irman.

Menurut Irman, penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun yang lalu kecuali Sumut dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, Irman juga minta agar tidak dikurangi, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

"Dalam kebijakan menaikkan PBBKB tersebut, Pemprov Sumut tidak bermaksud menambah beban masyarakat. Pemprov sudah mempertimbangkan berbagai aspek, namun kenaikan harga BBM yang terjadi di luar skenario yang diperkirakan," ujar Irman.

Menanggapi permintaan Pemprov Sumut tersebut, Executive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan akan menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu.

"Kami akan menyampaikan usulan tersebut kepada pusat, kami juga berjanji tidak akan mengurangi persediaan BBM bersubsidi yang ada di Sumut," ujarnya.

Ia menjelaskan harga BBM di Sumatera lebih beragam dibandingkan di Jawa. Misalnya, harga Pertalite di Kepulauan Riau dan Batam dipatok Rp8.000/liter. Perbedaan harga juga terjadi pada jenis BBM lainnya seperti Pertamax, Dexlite, dan sebagainya.

"Harga BBM di Sumatera Utara bukanlah yang termahal jika dibandingkan dengan wilayah lain di Pulau Sumatera dan Jawa. Hanya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang masih dipatok seharga Rp7.650, sedangkan harga Pertalite di Sumatera Utara dan beberapa daerah lain dibanderol Rp 7.850 atau terdapat selisih Rp200," terangnya.

Kenaikan harga BBM non-subsidi di Sumut sebesar Rp200 per liter sejak 1 April 2021 menimbulkan banyak penolakan, salah satunya dari aliansi masyarakat dan mahasiswa.

Harga jual keekonomian BBM pada pelanggan mengalami perubahan antara lain:

Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850 per liter; Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200 per liter; Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050 per liter; Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450 per liter; Dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter; dan Solar NPSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600 per liter.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut," kata Taufikurachman.



Tags BBM