Sudah 35,75 Hektare Lahan di Riau Terbakar

Polres Bengkalis Terbanyak Tangani Kasus Karhutla

Polres Bengkalis Terbanyak Tangani Kasus Karhutla

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan di Riau terus bertambah. Saat ini, tercatat 10 orang diamankan terkait dugaan kejahatan lingkungan itu, di mana jajaran Kepolisian Resor Bengkalis yang paling banyak menangani.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (23/3). Dikatakan dia, jumlah tersebut di atas merupakan penanganan perkara sepanjang tahun 2021 ini.

"Kasus karhutla yang kita tangani hingga hari ini (kemarin, red) ada 10 kasus. Semuanya adalah perorangan yang tersebar di beberapa wilayah. Tidak hanya di satu polres saja," ujar Kombes Pol Sunarto.


Dirincikannya, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka. Di sana, tercatat 10 hektare yang terbakar.

Lalu, Polres Dumai menangani 2 kasus dari 2 tersangka. Di Negeri Bersemai itu tercatat 10,25 hektare lahan terbakar.

"Yang paling banyak itu di Bengkalis ada 3 kasus," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu, seraya mengatakan luasan lahan terbakar mencapai 3,5 hektare.

Berikutnya, Polres Pelalawan menangani 1 kasus dengan 1 tersangka, dan lahan terbakar mencapai 0,5 hektare. Lalu Polres Kepulauan Meranti 1 kasus dengan 1 tersangka, dan lahan terbakar seluas 5 hektare.

"Polres Kampar menangani 1 kasus dengan 1 tersangka. Luas lahan terbakar mencapai 0,5 hektare," tutur mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu.

"Luas lahan terbakar yang sedang disidik ini sekitar 35,75 hektare," sambung dia.

Kombes Pol Sunarto kemudian memaparkan disposisi perkara. Dari 10 perkara itu, 9 perkara sudah masuk penyidikan. "Kemudian tahap I, 1 kasus," katanya lagi.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pernah memaparkan motif para tersangka melakukan pembakaran lahan. Menurut Kapolda, motifnya adalah ekonomi, dengan cara terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar.

"Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan," ungkap Irjen Pol Agung belum lama ini.

"Juga alasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak atau lahan," sambung mantan Deputi Siber pada Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Kapolda berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena hal yang penyebab terjadinya karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.

Kapolda juga menegaskan Polri bersama TNI dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla siap di lapangan mendeteksi api, dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya.

"Karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun, bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar dan kepedulian semua pihak," ingat Kapolda.

"Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau," sambungnya menutup.