Polres Meranti Amankan Dua Pelaku Illegal Loging di Perairan Sendayun

Polres Meranti Amankan Dua Pelaku Illegal Loging di Perairan Sendayun
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Polres Meranti mengamankan dua tersangka Illegal Logging di Perairan Desa Sendayun, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Masing-masing tersangka yang diamankan pada Sabtu (8/4) lalu itu adalah, RI (46) yang diketahui pemilik kapal, dan HZ (50), anak buah kapal.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa lebih kurang 18 tan (25 M3) kayu olahan gergajian, 1 unit kapal motor atau pompong. Kedua tersangka dibelit pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.
 
Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK, ketika dikonfirmasi riaumandiri.co membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kapolres, kronologi penangkapan itu berawal dari informasi adanya aktifitas illog atau peredaran hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
 
Atas dasar informasi tersebut, sambuang Barliansyah, personil Sat Reskrim Polres Meranti yang dipimpin Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Sungai Tohor dan Desa Sendayun, Kecamatan Tebingtinggi Timur.
 
Ketika berada di perairan, tepatnya di depan Desa Sendayu, tim melihat 1 unit pompong melintas. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tim berhasil menangkap awak kapal. Di atas kapal motor tersebut ditemukan dua pelaku dan tumpukan kayu olahan. 
 
Selain itu, pada kapal motor itu juga terdapat kayu olahan/ gergajian yang ditarik oleh kapal motor tersebut. Proses selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 
Berdasarkan keterangan kedua tersangka pelaku kepada penyidik, kayu olahan tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari E (DPO) di Desa Sungai Tohor dengan harga Rp 1,7 juta per tan.
 
"Rencananya kayu olahan tersebut akan dijual tersangka ke Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri dengan harga Rp 2,4 juta per tan," tutup Barliansyah.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 April 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang