Sidang Korupsi PAM Pemilukada Kampar

Agustian Dituntut Dua Tahun Penjara

Agustian Dituntut Dua Tahun Penjara

PEKANBARU (HR)-Meski sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp20 juta, namun tidak serta merta Agustian lolos dari tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum Eko Supramurbada dari Kejaksaan Negeri Bangkinang tetap menilai staf di Satuan Polisi Pamong Praja Kampar bersalah dan dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/4). Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul, JPU menilai perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada kegiatan pengamanan Pemilukada Kampar tahun 2011 oleh Satpol PP Kampar telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa laporan keuangan sebesar Rp335.522.100 dengan persetujuan A Mius selaku Kepala Kantor (Kakan) Satpol Kampar adalah fiktif dan menyalahgunakan kewenangan. Dan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, tidak ada hal yang dapat dibuktikan dengan adanya bertambahnya kekayaan," ujar JPU Eko.
Lebih lanjut, Eko menyatakan, kalau dari penyimpangan yang dilakukan terdakwa bersama-sama A Mius telah merugikan keuangan negara berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp335.522.100.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agustian selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," tegasnya.
Sementara untuk kerugian negara yang dinikmati Agustian sebesar Rp20 juta, telah dikembalikannya dan dititipkan di Kejari Bangkinang.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendegarkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya.(dod)