Empat Mahasiswa Dijemput Polres Bengkalis Setelah Aksi Bela Bongku, Ini Kata Pengacara

Empat Mahasiswa Dijemput Polres Bengkalis Setelah Aksi Bela Bongku, Ini Kata Pengacara

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Pasca aksi bela Bongku pada Kamis (21/5/2020) lalu, empat mahasiswa dijemput personel Polres Bengkalis pada malam harinya pukul 21.00 WIB. Mereka adalah Rezeki Hari Santoso (23) dari STAIN Bengkalis, Muharrimin (21) dan Muhammat Al Amin (21) dari Politeknik Negeri Bengkalis, dan Muslim Hadi (24) dari UIN Suska Riau. 

Diketahui, mereka melakukan aksi bela Bongku di depan Kantor Bupati Bengkalis dengan membawa satu buah keranda dan dua buah payung hitam sebagai simbol berduka  atas matinya keadilan.  

Pengacara keempat mahasiswa tersebut, Jon Hendri menilai, tindakan kepolisian sangat mencederai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 


"Hak asasi tersebut tidak diberikan, melainkan Negara mesti melindungi warga negaranya," ujar Jon Hendri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020). 

Adapun penangkapan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Bengkalis ini dengan menggunakan Undang-undang tentang kekarantinaan. 

"Undang-undang yang dipakai untuk menjerat keempat mahasiswa ini sangat tidak relevan dengan kondisi Bengkalis hari ini. Pasal yang digunakan yaitu pasal karantina wilayah. Sedangkan Bengkalis hari ini melakukan PSBB bukan karantina wilayah. Dalam aturan PSBB juga tidak menjelaskan hukum tentang sanksi pidana," jelasnya. 

"Kita juga menilai secara aturan, kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa sudah memenuhi standar seperti memakai masker, tidak lebih dari lima orang, menjaga jarak dan kegiatan dilaksanakan selama 10 menit sesuai anjuran pihak kepolisian di depan Kantor Bupati. Ini dilakukan dengan tertib oleh mahasiswa," tegas Jon Hendri. 

Jon Hendri mengatakan, 6 orang pengacara menjadi kuasa hukum empat mahasiswa yang ditangkap tersebut. Namun dalam persidangan, keempat aktivis itu tetap dinyatakan bersalah dan dianggap melanggar Pasal 216 ayat  (1) Jo pasal 55 KUHP. 

"Menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebanyak Rp500.000. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti satu bulan kurungan,” kata Ketua majelis Hakim Mohd Rizky Musmar, Rabu (27/5/2020) melalui sidang online.

Sebagai informasi, aksi yang dilakukan empat mahasiswa tersebut yaitu terkait putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang menjatuhkan vonis 1 tahun perjara dan denda Rp200 juta kepada Bongku, masyarakat adat Sakai yang dikriminalisasi sebab mengelola tanah ulayatnya untuk ditanami ubi kayu dan ubi racun. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (18/5/2020) siang.


Reporter: Rico Mardianto