Ketua KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau Datangi Kejari Siak

Ketua KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau Datangi Kejari Siak

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Pengurus KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, beserta pengacara dan anggota mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Senin (15/3/2021).

Kedatangannya itu untuk mempertanyakan berkas laporan yang sudah mecapai 22 hari tetapi belum mendapat kepastian, apakah masih P19 (pengembalian berkas perkara untuk di lengkapi) atau P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) dari pihak Kejari Siak.

"Tetapi ini sudah berlangsung selama 22 hari. Sementara KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana-red) mengantur batasan P19 selama 14 hari," tegas Pengacara KUD Tunas Muda, Dedy Reza SH.


Ia ingin mempertegas, apakah Kejari Siak sudah cukup dalam kelengkapan berkas (P21) atau kembali ke kepolisian (P19).

Lanjutnya, kelengkapan berkas yang paling sulit dilakukan oleh penyidik adalah pemeriksaan penuh dari anggota Koperasi Tunas Muda yang berjumlah 61 orang ditambah jumlah dari pihak terlapor yakni anggota KUD Sialang Indah, kurang lebih 19 orang.

Sedangkan pihak kepolisian mengambil berita acara pemeriksaan dari pengurus yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Ia mengaku, pengurus KUD Tunas Muda sudah dipanggil bahkan ada beberapa anggota yang berkompeten sudah dimintai keterangan.

"Tetapi petunjuk jaksa mengatakan bahwa harus dilengkapi penuh. Di sini yang saya pikir ada sedikit agak kurang sinkron, mengenai tata cara pemeriksaan. Tapi semua itu adalah kebijaksanaan atau kewenangan penuh dari kejaksaan," ucapnya.

"Cuma kami di sini sebagai pelapor wajib mempertanyakan ditambah rentan waktu yang sudah cukup lama dari sejak saat laporan terjadi," ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan, kinerja aparatur kepolisian dalam hal ini adalah kepolisian resor siak sudah sangat koperatif, sangat mendukung dan sangat cepat,

"Tadi kita tidak bisa temui Kasi Pidum, karena di sini yang berkompeten adalah Kasi Pidum, beliau tadi berhalangan karena ada diklat. Tapi kita diwakilkan oleh Kasi Intel. Beliau memberikan keterangan yang sejauh ini bisa kita maklumi," sebutnya.

Tetapi sebagai pelapor, dikatakannya, berhak untuk mempertanyakan. Sejak P19 dikembalikan oleh Kepolisian. Tetapi sampai saat ini sudah 22 hari belum ada jawaban dari kepolisian. Apakah ini P19 lagi atau P21.

"Hal positif yang kita tangkap, bahwa dalam minggu ini akan ada gelar perkara internal, menyikapi apakah gelar perkara ini masih P19 atau dinyatakan lengkap. Janji beliau," sebut Deddy.

Ketua KUD Tunas Muda, Setiyono, selaku korban secara pribadi merasa teraniaya oleh masalah ini.

"Kenapa saya pada hari ini datang, karena kalau berkas sudah masuk 14 hari artinya sudah ada kepastian. Kami menanyakan hal tersebut, kami datang karena sudah 22 hari. Sejak 22 Februari 2020 diserahkan berkasnya. Kami mendatangi kepolisian tapi belum ada jawaban. Makannya kami datang ke Kejari Siak ini ingin meyakinkan, karena itulah kami datang," ungkap Setiyono.

"Harapan kita baik kejaksaan dan kepolisian jangan melindungi mafia tanah," imbuhnya.

Sebelumnya, pengurus KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, melaporkan pengurus KUD Sialang Makmur Kampung Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan kepada pihak kepolisian.

Laporan kepolisian itu dilatarbelakangi lantaran pengurus KUD Sialang Makmur belum melunasi uang pembelian tanah dan melakukan pemalsuan sertifikat.

"Tujuan konferensi pers ini adalah untuk memperbaiki nama baik pengurus KUD Tunas Muda atas kasus jual beli lahan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) seluas 120 hektar antara KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau Siak kepada KUD Sialang Makmur Kampung Sialang Indah Pelalawan," kata Ketua KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Setiyono, saat konferensi pers di Gedung Graha Laksana Kampung Teluk Merbau, Selasa (2/3/2020).

Di tempat yang sama, Pengacara KUD Tunas Muda, Dedy Reza SH, menjelaskan, permasalahan ini terjadi berawal dari jual beli lahan yang dilakukan oleh KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur.

"Kesepakatan perjanjian jual beli ini dilakukan bukan oleh orang perorangan, tetapi antara KUD dengan KUD yang berbadan hukum," kata Dedy.

Pada saat jual beli, Dedy menyebut, diwakili oleh masing-masing pengurus KUD. Mulai saat itu KUD Tunas Muda menunggu pelunasan dari KUD Sialang Indah, sejak 2012 sampai dengan 2019 namun tidak ada itikad baik untuk melunasi. Maka kita buat laporan ke Polres Siak pada 4 juli 2020.

"Saat ini Polres Siak telah menetapkan status tersangka kepada dua orang mantan pengurus KUD Sialang Makmur atas nama Mawardi dan Darsono, dalam perkara tindak pidana pasal 358 dan pasal 263 KUHPidana," pungkasnya.



Tags Siak