Sayembara Pengelolaan Parkir Pekanbaru Kembali Dibuka, Ini Komentar Pengamat

Sayembara Pengelolaan Parkir Pekanbaru Kembali Dibuka, Ini Komentar Pengamat

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berencana kembali membuka sayembara atau lelang pengelolaan parkir untuk salah satu zonasi parkir. Hal ini dilakukan setelah kontrak dengan pihak swasta sebelumnya, PT Datama, tidak dapat dipertahankan. Padahal, kerja sama tersebut belum sampai dua bulan terjalin.

PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

Terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.


Selain itu, ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi perjanjian kerja sama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerja sama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerja sama yang telah disepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai 27 Februari 2021.

Polemik perparkiran itu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya Pengamat Kebijakan Publik UNRI, Rawa El Amady. Ia menjelaskan, swastanisasi diperbolehkan dalam undang-undang, asal pihak yang diserahkan amanah jelas dan profesional. Sebab jika tidak, maka ada potensi settingan dan korupsi di dalamnya.

"Kerja sama dengan pihak ketiga ini dibolehkan. Untuk efisiensi dan peningkatan pendapatan. Kalau seperti itu (bekerja sama dengan perusahaan yang tidak profesiona), berarti ada maksud kepentingan pribadi. Ada motif korupsinya itu," ungkapnya Kamis (11/3).

Terkait kembali membuka lelang pengelolaan parkir, Rawa mewanti-wanti agar pemerintah transparan kepada publik, sekaligus memastikan bahwa perusahaan pihak ketiga jelas mampu meningkatkan pendapatan.

"Kalau nanti setelah dikelola swasta ternyata pendapatan justru menurun, maka harus diganti atau dikelola saja secara mandiri oleh pemerintah. Lalu juga pemerintah harus jelaskan standar pendapatan yang akan dicapai. Kalau tidak, ya ada motif korupsinya di sana," jelasnya.

Diketahui, sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru, saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan. Terhadapnya memiliki kewajiban untuk menyetorkan retribusi pada Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp11 miliar per tahun dari potensi Rp36 miliar.