Selama Pandemi Covid-19

Kabar Baik, Pemerintah Beri Program Keringanan Utang Bagi Debitur Kecil

Kabar Baik, Pemerintah Beri Program Keringanan Utang Bagi Debitur Kecil

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan bantuan keringanan utang kepada debitur-debitur kecil yang mengalami kesulitan selama pandemi corona virus disease-19 (covid-19) melalui mekanisme Crash Program. 

Hal itu disampaikan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi dalam acara  Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 (01/03). 

Dalam acara yang  dilaksanakan secara virtual itu, Lukman menyampaikan, program keringanan utang  didasari oleh tujuan peningkatan kualitas pengelolaan piutang negara, upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat Covid-19, dan pemenuhan amanat UU APBN tahun anggaran 2021. 


Sampai saat ini terdapat setidaknya 36.283 debitur yang memenuhi kriteria program keringanan utang dengan total nilai piutang sebesar Rp 1,17 trilliun. 
Adapun debitur tersebut terdiri dari debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit maksimal Rp 5 Miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta.

Kemudian, debitur umum dengan pagu kredit maksimal Rp 1 Miliar yang telah diserahkan kepengurusan piutangnya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sampai dengan 31 Desember 2020.

Debitur-debitur itu nantinya akan mendapatkan program keringanan berupa pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.
Pengurangan jumlah utang maksudnya mengurangi pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain serta tambahan keringanan utang pokok. 

Besaran tarif yang diterapkan  mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Adapun moratorium dikhususkan untuk debitur dengan piutang yang macet sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan memiliki jangka waktu sampai dengan status bencana nasional covid-19 dicabut. 

Moratorium yang diberlakukan dapat berupa  penundaan penyitaan, penundaan lelang, maupun penundaan paksa badan. 

“Kalau nanti ada debitur yang ingin ikut program ini dan punya kemampuan untuk membayar, maka dia tentunya ada keringanan utang. Tetapi kalau orang itu tidak punya kemampuan sama sekali tetapi dia kooperatif kepada kita, mungkin akan diberikan penundaan lelang, penyitaan, dan paksa badan”, kata Lukman.

Dengan fokus pada debitur kecil, program keringanan utang memiliki beberapa pengecualian yaitu tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Ke depannya, diharapkan program dapat menjadi bantuan bagi debitur-debitur yang mengalami kesulitan akibat Covid-19 dan menjadi stimulus bagi pemenuhan pelunasan piutang negara. 
Untuk itu pemerintah mengharapkan keaktifan dari masyarakat untuk mengikuti program ini dengan mengirimkan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai dengan 1 Desember 2021. 

Adapun informasi lebih lanjut dapat  diperoleh di KPKNL Pekanbaru atau melalui call center DJKN (021)150-991.***