Vaksinasi Tahap II dengan 4 Skema, Sanksi Menanti Bagi yang Menolak

Vaksinasi Tahap II dengan 4 Skema, Sanksi Menanti Bagi yang Menolak

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau segera akan menjalankan vaksinasi tahap kedua bagi petugas publik dan lansia. Vaksin ini nantinya dikirim oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan yang akan mulai didistribusikan pada pada awal Maret 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, jumlah vaksin bagi petugas publik dan lansia sebanyak 925.362 orang sasaran. Di mana masing-masing sasaran telah didata.

“Vaksinnya masih kita tunggu dari pemerintah pusat. Jika sudah dikirim ke Riau, baru didistribusikan ke masyarakat sesuai dengan sasarannya. Sekarang vaksinnya belum kita terima, masih vaksin bagi tenaga kesehatan,” ujar Mimi, Jumat (19/2/2021).


Dijelaskan Mimi, bagi petugas publik dan lansia yang akan divaksin. Nantinya akan dilakukan dengan empat skema. Bagi pedagang langsung didatangi ke pasar-pasar untuk mempemudah pedagang yang sedang berdagang. Seluruh pedagang pasar diharuskan menerima vaksinasi, karena termasuk dalam petugas publik.

“Ada empat teori dalam vaksinasi bagi petugas publik, di antaranya mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan, di gedung pemerintah, divaksinasi masal, dan vaksinasi bergerak dengan mobil bergerak. Pedagang pasar nanti setelah vaksin datang akan kita coba dengan mendatangi langsung. Jika pedagang tidak datang ke tempat yang telah ditetapkan,” kata Mimi.

“Kalau difasilitas kesehatan dan institusi di tempatnya seperti Polri bisa di gedung Polda, di TNI bisa di tempat mereka. Untuk vaksinasi masal bisa dipasar, vaksinasi masal lain seperti mobil bergerak yang mendatangu ke pasar dan mal-mal,” jelas Mimi lagi.

Bagi masyarakat atau petugas publik yang tidak mau divaksin makan siap-siap akan menerima sanksi dari pemerintah berupa sanksi administrasi. Sesuai dengan peraturan presiden Perpres nomor 99 tahun 2020 yang telah dikeluarkan. Di mana dalam aturan tersebut terdapat ancaman hukuman bagi yang menolak vaksin.

“Kan ada sanksinya sesuai dengan Perpres. Setiap sasaran penerima vaksin yang menolak dikenakan sanksi administrasi, seperti, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan ada juga denda,” ujar Mimi.

“Untuk pengenaan sanksi adminatrasi dilakukan oleh Kementerian, lembaga pemerintahan daerah, atau basan sesuai dengan kewenangan. Vaksin sampai saat ini masih aman, saya sudah dua kali vaksin,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tahap kedua vaksinasi diberikan kepada petugas publik dan lansia. Dari data yang masuk sasaran untuk lansia sebanyak 582.506 orang, selanjutnya yang tertinggi pegawai pemerintah mencapai 62.429 orang, yang terdiri dari ASN pusat, ASN daerah dan honorer.

Selanjutnya tenaga pendidik sebanyak 153.856 orang, pedagang pasar 93.134 orang, tokoh agaman 1.356 orang, wakil rakyat 602 orang, pejabat negara 13 orang, keamanan 19.462 orang, pekayan publik lain 55.524 orang, pariwisata 1.423 orang, sedangkan untuk atlet dan wartawan masih menunggu data lengkap.