Jembatan Timbang di Jalan Lintas Timur

Sudah Setahun Terabaikan

Sudah Setahun Terabaikan

PANGKALAN KERINCI (HR)-Hampir setahun berlalu Jembatan Timbang yang terletak di Jalan Lintas Timur, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras tidak berfungsi. Berbagai jenis kendaraan, mulai dari yang kecil hingga kendaraan bertonase tinggi seakan merdeka menikmati jalan negara tersebut.


Namun ironisnya, kondisi jalan mulus yang belum lama ini diperbaiki mulai banyak rusak kembali. Penyebabnya, kendaraan raksasa terutama kendaraan bermuatan kayu bahan baku pulp diduga menjadi salah satu penyebab makin parahnya kerusakan jalan tersebut.


"Kalau Jembatan Timbang berfungsi, memang Jalan Lintas Timur ini tetap rusak, namun setidaknya bisa diminimalisir. Dengan tidak berfungsinya jembatan tersebut tentu semua kendaraan terutama yang melebihi tonase semakin merdeka melintas dan jalan pun makin cepat hancur dan rusak," kata Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pelalawan T Ridwan Mustafa, Senin (13/4).

Tak ada penawar lain sebut Kadishub, untuk menyelamatkan fasilitas umum Jalintim itu, kecuali dengan memfungsikan kembali jembatan timbang serta bertindak tegas terhadap semua pelanggaran.

"Kalau jembatan itu tidak dioperasionalkan, kerusakan jalan pun semakin tak bisa dihindari. Penawar atau solusinya untuk menyelematkan jalan fungsikan kembali jembatan itu dengan melengkapi segala fasilitasnya serta bertindak tegas terhadap semua pelanggaran," tuturnya.  

Hingga saat ini, lanjut T Ridwan, sejak tidak beroperasi pada April 2014 lalu, belum ada kepastian pihak Pemprov Riau untuk menggunakan kembali jembatan yang tak jauh dari simpang PT Bratasena Plantation tersebut.

"Belum ada kepastian difungsikan lagi. Itu bukan wewenang daerah, tapi Pemprov," imbuhnya.   
Ditanya sebab berhentinya Jembatan Timbang difungsikan, T Ridwan menyebutkan, dihentikannya pemakaiannya berawal sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus. Pada Perda tersebut, jelasnya, terutama pada pasal 5 disebutkan, setiap kendaraan bermotor angkutan barang yang muatan sumbu terberat yang diijinkan harus melewati jalan khusus.

"Selain itu, Perda terkait juga mengharuskan jembatan memiliki perangkat IT yang lengkap. Nyatanya, hampir 2 tahun Perda, tapi tidak ada realisasi di lapangan. Hingga saat ini belum ada perusahaan yang membuat jalan khusus. Hampir seluruh perusahaan masih melintas di Jalan Lintas Timur ini. Semuanya terabaikan," jelas T Ridwan.

Padahal, sambung mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pelalawan ini, kelas Jalan Lintas Timur ini, paling kelas III A untuk kendaraan paling berat 6 ton dengan panjang kendaraan 8,9 meter.

"Tapi ironisnya semua jenis kendaraan mulai kelas III, II hingga kendaraan kelas I pun memanfaatkan jalan ini. Akibatnya memang tak bisa dihindarkan, kerusakan makin parah. Dengan adanya jembatan ini paling tidak bisa mengurangi beban jalan. Solusi lainnya pemerintah pusat membangun jalan kelas I atau paling tidak kelas II sehingga semua kendaraan bisa memanfaatkan jalan ini tidak mengabaikan pengguna jalan dengan kendaraan kecil," ujarnya.***