IRT di Tenayan yang Saling Lapor Jadi Tersangka

IRT di Tenayan yang Saling Lapor Jadi Tersangka

Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya menetapkan dua Ibu Rumat Tangga (IRT) menjadi tersangka, status itu disematkan terhadap kedua wanita itu setelah mereka saling lapor dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kedua tersangka itu ialah inisial OA dan PR, yang beberapa waktu lalu mendatangi Polsek Tenayan Raya usai keduanya terlibat cek cok. Awal mula cek cok tersebut diduga sebab OA menagih sisa pembayaran pekerjaan rumah kepada PR.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan bahwa  kejadian tersebut cukup mendapat perhatian publik, lantaran sebelumnya tersebar informasi bahwa hanya OA saja yang dijadikan tersangka.


“Sebenarnya kami dari Polsek Tenayan Raya menetapkan keduanya menjadi tersangka, dan bukan hanya OA saja yang jadi tersangka,” kata Dodi, Selasa (22/8).

Lanjutnya, untuk penetapan tersangka tersebut tentunya sudah melalui SOP penyidikan di pihak kepolisian, karena sudah memenuhi lebih kurang dua alat bukti. “Sebelumnya keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang pekerjaan pembangunan rumah yang telah selesai dikerjakan, namun masih ada selisih mengenai upah pengerjaannya. Jadi OA ini menagih selisih upah pengerjaan rumah PR, dari situ mereka berdua saling melakukan tindakan penganiayaan,” ungkapnya.

Singkatnya, menurut keterangan dari OA, ia telah dianiaya oleh PR pada tanggal 14 Mei 2023, dan OA membuat laporan d Polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 Mei 2023 terkait dugaan penganiyaan.

“Dalam waktu yang bersamaan pula PR juga membuat laporan yang sama terkait penganiayaan yang menimpa dirinya. Maka kami dari Pihak Polsek Tenayan Raya memproses kedua laporan tersebut dan keduanya kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyidikan secara profesional,” sambungnya.

Pihaknya dari Polsek Tenayan Raya mempersilakan kedua belah pihak agar menyelesaikan jalan kekeluargaan, sebelum berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Polsek Tenayan Raya tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan profesional dan berdasarkan keadilan serta mempersilakan ke dua belah pihak apabila ingin menyelesaikan permasalah berdasarkan keadilan restoratif. Restorative justice adalah salah satu prinsip pengekan hukum dalam penyelesaian konflik," kata Iptu Dodi menyudahi.