Kepolisian Diminta Evaluasi Total Terkait Pembunuhan Terhadap 6 Laskar FPI

Kepolisian Diminta Evaluasi Total Terkait Pembunuhan Terhadap 6 Laskar FPI

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Kepolisian RI harus melakukan evaluasi total terkait pembunuhan tanpa proses hukum dalam insiden kematian anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di tol Japek Km-49, dan rest area Km 50, Senin (7/12/2020) dini hari . 

Dalam  laporan Tim Penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan adanya unlawfull killing terhadap 4 orang dan 2 orang lain meninggal dalam peristiwa saling serang tersebut. 

"Laporan Komnas HAM harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum demi tegaknya persamaan di depan hukum," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur, Selasa (12/1/2020). 


Menurut YLBHI, peristiwa kematian 6 orang Laskar FPI, bukanlah yang pertama dan pasti bukan yang terakhir apabila negara tidak melakukan perbaikan segera. Karena, selama ini praktik pembunuhan di luar proses hukum terjadi di berbagai tempat dan terus berulang dari tahun ke tahun. 

"Segera revisi Hukum Acara Pidana, yang menjamin proses hukum yang lebih menjamin keadilan dalam proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyidikan yang bebas dari penyiksaan, " ujar Isnur. 

Dari data kasus yang ditangani LBH-YLBHI pada tahun 2019 ada 8 orang meninggal dalam proses penyidikan sebagai tersangka. Angka ini kecil karena pada umumnya keluarga enggan atau takut untuk memproses kasusnya. 

Oleh karenanya, YLBHI meminta agar proses hukum pelaku pembunuhan di luar proses hukum terhadap 4 anggota Laskar FPI diteruskan dengan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan atasan atau pihak lain. Penyelidikan lebih lanjut, kata Isnur, harus dilakukan baik dari internal Kepolisian maupun eksternal yaitu Komnas HAM dan ORI mengenai proporsionalitas penggunaan kekuatan untuk 2 orang anggota Laskar FPI.

"Kami juga meminta Presiden, DPR, Komnas HAM dan ORI agar melakukan evaluasi total Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api. Baik untuk perbaikan sistem maupun proses hukum terhadap kasus-kasus pembunuhan di luar proses hukum yang tidak ditindaklanjuti selama ini, " tegas Isnur. 

Laporan hasil investigasi Komnas HAM mengungkap keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian. Dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat itu terjadi dugaan baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi. Sedangkan empat yang lain meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden itu, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru, yang berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa di antaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian. Sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita polisi.