Penghina Ustaz Abdul Somad Belum Diproses, Ini Alasan Polda Riau

Penghina Ustaz Abdul Somad Belum Diproses, Ini Alasan Polda Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyatakan tengah menunggu pelapor penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad yang dilakukan oleh seorang warga Pekanbaru. Pelaku penghinaan itu berinisial JB alias Jony Boyok yang melakukannya melalui media sosial Facebook.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu (5/9/2018) malam menjelaskan hingga kini pelaku penghinaan Ustaz kondang yang akrab disapa UAS itu baru sebatas diserahkan ke Polisi oleh Front Pembela Islam (FPI). "Terkait hal tersebut kita butuhkan adanya pelapor untuk bisa ditindaklanjuti proses hukumnya," kata Sunarto.

Ia mengatakan saat ini Polda Riau belum dapat melanjutkan proses hukum Jony Boyok. Pria berusia 47 tahun yang selama beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan warga Pekanbaru dan penggemar Ustaz Abdul Somad.


Melalui akun Facebook-nya, Jony yang merupakan seorang kontraktor dan notabene seorang muslim itu menyebut UAS sebagai sosok yang jahat. Bahkan, dia menyebut UAS lebih jahat dari setan. Alhasil, penyataan yang diunggah pada 2 September 2018 lalu itu dikecam masyarakat.

Sunarto mengatakan saat ini JB masih sebatas diamankan oleh Polisi di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. "Sementara yang bersangkutan mengamankan diri di kantor ini. Sementara kita menunggu pelapor dari korban," jelas Sunarto.

Meski begitu, dia menegaskan Polisi akan mengambil tindakan tegas jika sudah ada pelapor yang melaporkan tindakan tersebut. Terpisah, Ketua FPI Kota Pekanbaru, Muhammad Husni Thamrin menjelaskan pihaknya terlebih dahulu akan membahas kasus ini dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, serta Ustaz Abdul Somad sendiri.

Pembahasan itu akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk pertimbangan proses hukum penghinaan tersebut. "Dengan MUI dan LAM akan dibicarakan besok. Kita FPI ada yang dituakan yaitu LAM dan MUI sehingga kita harus mendengarkan masukan dari orang-orang yang kita tuakan terlebih dahulu. Kalau keinginan kita, jelas harus proses hukum," kata Thamrin.