Terkait Kasus Gisel, LBH Sebut Negara Tak Perlu Urus Privasi Warga

Terkait Kasus Gisel, LBH Sebut Negara Tak Perlu Urus Privasi Warga

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya mengatakan negara perlu lebih cermat memutuskan kasus yang menimpa artis Gisella Anastasia. Sebab, Gisel harusnya diposisikan sebagai korban, bukan tersangka.

"Saya pikir penetapan tersangka terhadap kasus ini harus hati-hati. Kasus harusnya lebih fokus terhadap penyebar konten tersebut. Jika pembuat dijadikan tersangka, artinya negara gagal untuk melindungi korban. Sebab sejatinya, Gisel merupakan korban bukan pelaku," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Kamis (31/12/2020).

Andi juga mengatakan, perspektif yang digunakan dalam penyelesaikan kasus harus dari perspektif si penyebar konten. Karena konten tersebut dapat diakses publik bukan atas keinginan si pembuat, yaitu Gisel.


"Kita minta harusnya pemerintah segera merevisi UU Pornografi dan UU ITE yang banyak pasal-pasal karet dan bisa menjerat orang yang tidak bersalah. Beberapa kali UU Pornografi ini juga sudah ditolak oleh banyak kalangan," papar Andi.

Senada dengan itu, Direktur Legal Culture Institute sekaligus Dosen Hukum Universitas Islam Riau (UIR), M Rizqi Azmi juga mengatakan UU ITE dan UU Pornografri yang terapkan terhadap Gisel punya banyak akar masalah yang harus segera direvisi.

"UU ITE memang bermasalah terkait distribusi konten karena sering disalahgunakan. Namun, pada posisi ini Gisel diduga mengirimkan rekaman ke pasangannya MYD. Jadi, proses itu yang dilekatkan padanya. Kemudian juga diambil pasal UU Pornografi. Sementara MYD dianggap lalai. Sehingga proses penangkapannya menggunakan berbagai multiinterpretasi," papar Azmi.

"Namun, catatan penting UU ITE memang harus segera direvisi karena sudah banyak memakan korban dan men-downgrade prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium, bahwa hukuman adalah tindakan terakhir," tutupnya.

 

Reporter: M Ihsan Yurin