Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Akan Bentuk TGPF Penembakan Anggota FPI, Ini Alasannya

Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Akan Bentuk TGPF Penembakan Anggota FPI, Ini Alasannya

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah tak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dengan bentrokan berujung penembakan anggota Laskar FPI oleh polisi, beberapa waktu lalu.

Mahfud menegaskan bentrokan yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sepenuhnya di bawah penanganan Komnas HAM, termasuk hasil investigasi dan penyelidikannya.

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu, karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu menurut UU nomor 26, urusan Komnas HAM," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).


Meski begitu mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut pemerintah tak akan diam jika dalam investigasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM ditemukan pelanggaran HAM.

"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kita akan selesaikan," kata Mahfud.

Mahfud menggarisbawahi, pemerintah sepenuhnya memberikan ruang kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan investigasi tanpa memberikan intervensi dalam kegiatan tersebut.

"Akan ikuti apa hasil Anda (Komnas HAM) itu, nanti akan kita follow up," kata Mahfud.

TGPF seperti penanganan dalam kasus penembakan terhadap pendeta Yeremia

Komnas HAM sendiri telah melakukan penyelidikan dan investigas baik ke lapangan atau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian itu. Investigasi ini dilakukan sejak hari pertama kasus itu menyeruak yakni 7 Desember lalu.

Saat ini sejumlah barang bukti telah dikumpulkan, salah satunya berupa proyektil dan selongsong peluru yang diduga berkaitan dengan kasus itu. Hanya saja, Komnas HAM hingga saat ini belum bisa memberikan kesimpulan atas temuan mereka lantaran masih banyak yang harus diperiksa.