38 Pelanggar Protokol Kesehatan di Siak Ikuti Sidang di Tempat

38 Pelanggar Protokol Kesehatan di Siak Ikuti Sidang di Tempat

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Sebanyak 38 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran protokol kesehatan, yang berlansung di Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Pangkal Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya menuturkan, para pelanggar itu terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Pos KTL Jembatan Tengku Agung Sultanah yang digelar sejak Sabtu (19/12/2020) kemarin.

"Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp50.000," tutur AKBP Doddy, Rabu (23/12/2020).


Ia menuturkan, sidang kepada pelanggar digelar di tempat dan dilakukan secara virtual atau online dengan Pengadilan Negeri Siak.

"Adapun bukti yang diamankan Pengadilan Negeri Siak berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar dan setelah melalui proses sidang dari hasil keputusan sidang itulah pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp50.000, yang langsung dibayar ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri Cabang Siak," terang Kapolres

Ia mengatakan, sanksi berupa denda administrasi dinilai sangat efektif mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

"Dulu kami pernah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial bagi pelanggar, namun gagal meningkatkan kedisiplinan warga, sistem denda ini saya kira cukup efektif," ucap AKBP Doddy.

Ia juga mengatakan, berdasarkan evaluasi, dari hari pertama diberlakukan sidang di tempat dengan sanksi denda kian hari jumlah pelanggar semakin menurun dan ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang melangar protokol kesehatan cegah Covid-19.

"Kita berharap masyarakat Kabupaten Siak benar-benar memahami dan tidak melanggar protokol kesehatan, cegah Covid-19 demi keselamatan dan kesehatan kita bersama bukan karena takut akan dikenai denda atau dan sebagainya, selalu gunakan masker, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan tidak berkerumun," tambahnya.

Operasi Yustisi Gabungan Kerjasama TNI, Polri, Pengadilan Negeri Siak dan pemerintah daerah akan terus dilakukan untuk benar-benar bisa mendisiplinkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Corona