Kota Lama di Pekanbaru Segera Tertata Rapi Lewat Program Skala Kawasan Kotaku

Kota Lama di Pekanbaru Segera Tertata Rapi Lewat Program Skala Kawasan Kotaku

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Tiga kelurahan di Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki tidak lama lagi akan menikmati untuk menjadi kawasan yang tertata rapi. Tiga kelurahan di atas masuk dalam kawasan kota lama, yakni Kelurahan Kampung Bandar, Kampung Baru, Tampan/Tirta Siak.

Demikian disampaikan Koordinator Kota 1 Program Kotaku Riau, M. Hafidz Kustiwa Apriana melalui rilis yang diterima, Rabu (25/11/2020).

Menurut Hafidz, Pekanbaru merupakan satu-satunya kota yang terpilih untuk mendapatkan Kegiatan Skala Kawasan dari Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Provinsi Riau Tahun 2020 ini.


Berdasarkan SK Kumuh Walikota Pekanbaru Nomor 878  Tanggal 29 Des 2017. Kawasan kota lama memiliki luas kumuh 15.50 Ha, jumlah bangunan: 633 unit, jumlah penduduk: 2.822 jiwa dan 972 KK. Terdapat 8 kawasan permukiman kumuh yang tersebar di Kota Pekanbaru terdapat 4 kawasan yang menjadi kawasan prioritas. Di antaranya kawasan kumuh Kota Lama, Kawasan Kumuh Pesisir, Kawasan Kumuh Sago, Kawasan Kumuh Meranti.

Dari 4 kawasan Kumuh Prioritas, Kawasan Kumuh Kota lama dipilih sebagai kawasan prioritas 1 dengan pertimbangan antara lain, tingkat kekumuhan, kolaborasi perencanaan, berdampak terhadap aspek ekonomi, sosial dan lingkungan, Dukungan masyarakat tinggi, dan wilayah strategis kota.

Permasalahan utama di kawasan kota lama yaitu kawasan permukiman banjir yang disebabkan tidak terhubungnya drainase dan kondisi drainase tidak mampu lagi menampung limpasan air hujan, banyaknya sedimen yang menyebabkan pendangkalan drainase kualitas konstruksi drainase yang rusak. Juga memiliki kategori kumuh: kumuh ringan, tipologi dataran rendah dan tepi air serta karakteristik kawasan permukiman.

Proses pengajuan Kota Pekanbaru untuk mendapatkan kegiatan skala kawasan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Umum PUPR bisa dikatakan melalui tahapan panjang dan proses yang cukup melelahkan.

Dan akhirnya titik terang kegiatan skala kawasan ini menjadi terang benderang setelah selesainya proses lelang dokumen skala kawasan dan ditandatanganinya surat perjanjian (Kontrak) antara Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau dalam hal ini PPK PKP dengan Kontraktor Pelaksana, bertempat di Ruang Audio Visual Gedung PIP2B Provinsi Riau, Rabu (14/10/2020).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Konsultan Manajemen Wilayah OC 3 Riau, Konsultan, Konsultan TMC, Tim Korkot 1 Riau serta jajaran dari BPPW Riau.

Saat ini proses pekerjaan peningkatan kualitas permukiman Kkumuh Kota Pekanbaru Kawasan Kota Lama TA. 2020-2021 telah  mulai dilaksanakan.

"Adapun jenis paket pekerjaan di antaranya yaitu pekerjaan dinding penahan tanah koridor jalan perdagangan, pekerjaan drainase koridor jalan perdagangan, pekerjaan pedestrian koridor jalan perdagangan, pekerjaaan drainase koridor jalan kota baru, pekerjaan pedestrian koridor jalan kota baru, pekerjaan box culvert, toilet umum serta kios pedagang," ujarnya.

Berbeda dengan pelaksanaan Program Kotaku Skala Lingkungan, untuk Program Skala Kawasan ini dikerjakan dengan sistem kontraktual yang berada di DIPA Satker pelaksanaan BPPW Riau.

Untuk TA 2020 ini hanya beberapa item paket pekerjaan saja yang dilaksanakan yaitu: Koridor Kota Baru, Toilet Umum dan Kios Pedagang.

Mengingat Program Skala Kawasan ini harus melibatkan komitmen dan Kkolaborasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mendukung program Skala Kawasan ini di antaranya yaitu telah dilaksanakan pembersihan dan pembongkaran sedimen di lokasi kegiatan skala kawasan Kota Lama (Kel. Kampung Bandar).

Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Pekanbaru Kawasan Kota Lama.
Semoga kegiatan berjalan tanpa ada hambatan yang berarti dan pembangunan nantinya dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat.(rls,don)



Tags Pekanbaru