DPRD Pekanbaru Dukung Kebijakan Tak Naikkan UMK

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar akhinya menandatangani SK Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Riau. 7 daerah diketahui menaikkan UMK-nya, yaitu Kampar, Bengkalis, Siak, Kuansing, Meranti, Rohil, dan Inhu. Sedangkan sisanya tidak, yaitu Pekanbaru, Dumai, Rohul, Pelalawan, dan Inhil.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi mendukung penuh kebijakan Pemko Pekanbaru. Menurutnya, di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak memungkinkan untuk menaikkan UMK.
"Kami sangat mendukung kebijakan tersebut. Karena pandemi ini membuat ekonomi dan daya beli masyarakat menurun. Juga lapangan kerja susah, sangat terbatas, sempit sekali. Jadi kami sangat mendukung sekali UMK tidak dinaikkan," ujarnya, Rabu (25/11/2020).
- Kasus Penebangan Pohon Berujung Damai, Dewan Panggil Dinas PUPR
- Panggil Dishub Terkait Target Parkir Rp36 M, Dewan: Biar Pasti, 'Bagian' untuk Pemko Minta di Depan
- Lelang Parkir Selesai, DPRD Pertanyakan Target Pemko hingga Rp36 M
- DPRD Minta Pemko Pekanbaru Jangan Paksakan Diri Laksanakan Belajar Tatap Muka
- Dewan Pertanyakan Dasar PUPR Pekanbaru Cabut Laporan Kasus Penebangan Pohon
Roem juga beranggapan, kenaikan UMK sangat memberatkan pengusaha dalam kondisi ekonomi saat ini.
"Sangat memberatkan pegusaha kalau UMK sampai naik. Artinya, usaha masih bisa berjalan saja sudah bagus. Karyawan masih dipekerjakan saja sudah bagus," ungkapnya.
"Jadi nanti ke depan kalau Covid-19 sudah tidak ada, ekonomi sudah membaik, pasti regulasinya akan diperbarui lagi," tambahnya.
Diketahui, UMK Pekanbaru yang akan berlaku per 1 Januari 2021 sama dengan tahun 2020, yaitu Rp2.997.291,69.
Reporter: M Ihsan Yurin