Sampai Hari Ini FPI Belum Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri

Sampai Hari Ini FPI Belum Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sejak status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan bahwa ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny seperti dikutip dari Sindonews.com, Jumat (20/11/2020). 


Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. AD/ART belum disampaikan," katanya.