Inilah Dampak Buruk Penerapan UU No 23 Tahun 2014

Inilah Dampak Buruk Penerapan UU No 23 Tahun 2014
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah tidak ingin penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sampai menjadi kendala dan menghambat dunia pendidikan di daerah. 
 
Dia menilai, penerapan UU tentang Pemda tersebut, khususnya soal pemindahan pengelolaan pendidikan tingkat atas (SMA/SMK) dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi tidak diantisipasi jauh-jauh hari oleh pemerintah provinsi. 
 
"Beralihnya kewenangan tanggung jawab pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi memberi dampak nyata bagi anak didik dan orang tua ," kata Anang di Gedung DPR, Kamis (12/1).
 
Dampak dari aturan ini dicontohkan Anang,  di antaranya, tidak ada lagi program SPP gratis di tingkat SMA/SMK yang selama ini sudah diterapkan kabupaten.
 
"Salah satunya, program sekolah gratis di tingkat SMA yang banyak dilakukan di berbagai kabupaten/kota tidak ada lagi, karena semua dibebankan ke pemerintah provinsi. Sedangkan kemampuan keuangan provinsi terbatas," ungkap Anang.
 
Kondisi ini kata Anang, tentu akan membebani pada orang tua dan anak didik. "Perubahan ini akan memberi dampak langsung kepada anak didik dan orang tua siswa terkait beban membayar SPP setiap bulannya," kata Anang. 
 
Masalah lainnya disebutkan Anang juga dalam pengelolaan gaji guru SMA/SMK. Bila sebelumnya penggajian guru SMA/SMK dikelola pemerintah kabupaten/kota, kini berpindah ke provinsi. 
 
"Mulai tahun 2017 ini  penggajian guru SMA/SMK telah efektif dikelola ke pemerintah provinsi. Sayangnya, praktik di lapangan belum berjalan efektif. Banyak guru SMA/SMK belum mendapat gaji hingga tengah bulan ini," tutur Anang.
 
Dia berharap, jangan sampai hak-hak para guru seperti soal gaji ini terabaikan hanya karena kerja para birokrat tidak cekatan dan tidak profesional. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Januari 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang