Pelaku Usaha Wajib Ajukan Proposal Kesehatan Selama Pandemi Covid-19

Pelaku Usaha Wajib Ajukan Proposal Kesehatan Selama Pandemi Covid-19

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Para pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya selama pandemi corona wajib mengajukan proposal kesehatan ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Proposal yang dimaksud berisi komitmen dari pengelola tempat usaha untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun, thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di lokasi usaha mereka.

Setelah pengajuan proposal, ada tim yang turun mengecek protokol kesehatan di tempat usaha itu. Apabila diinyatakan layak baru izin operasional bisa diterbitkan. Bagi pelaku usaha yang belum mengurus izin operasional kembali, akan ada tim Satgas yang mengarahkan pelaku usaha untuk mengurus izinnya.


"Kalau tidak juga, pelaku usaha itu yang bertanggung jawab jika terjadi penyebaran covid ditempat mereka," tegas Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil, melalui Sekretaris, F Rudi Misdian, akhir pekan kemarin.

Sejak penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir di Kota Pekanbaru pada akhir Bulan Mei 2020 lalu, tercatat baru 154 usaha yang memiliki izin operasional tatanan hidup baru.

"Sampai saat ini sudah 154 izin usaha yang kita proses dan terbitkan. Itu terdiri dari berbagai jenis usaha," kata Rudi.

154 usaha itu terdiri dari, Hotel sebanyak 56 izin, bioskop 7 izin, Restoran 32 izin, hiburan 34 izin, supermarket 12 izin, warnet 1 izin, dan usaha lain-lain sebanyak 12 izin.



Tags Pekanbaru