Tolak UU Omnibus Law, Amak Orasi di DPRD Kampar

Tolak UU Omnibus Law, Amak Orasi di DPRD Kampar

RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG - Aksi demonstrasi besar-besaran menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law juga terjadi di Kabupaten Kampar. Aliansi Mahasiswa Kampar (Amak) menggelar orasi di depan Gedung DPRD Kampar, Kamis (8/10/2020).

Disambut Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil, gabungan dewan mahasiswa se-Kabupaten Kampar ini menyampaikan sejumlah keberatannya dalam UU Cipta Kerja tersebut.

"Kami dengan tegas menolak Omnibus Law karena beberapa hal diantaranya akan masifnya kerja kontrak, outcorsing semua jenis pekerjaan, menghapus hak istirahat dan cuti, gubernur tak wajib menetapkan upah minimum kabupaten atau kota, peran negara untuk mengawasi PHK diminimalisir serta berkurangnya hak pesangon," papar Korlap Aksi Rahmat Azwin.


Para mahasiswa juga mengapresiasi komitmen dan langkah yang diambil Fraksi PKS dan Partai Demokrat dengan menolak UU Cilaka.

Wakil Ketua DPRD Kampar yang hadir menemui mahasiswa di halaman depan Gedung DPRD Kampar mengucapkan terima kasih kepada mahsiswa yang ikut mengawal UU Omnibus Law.

"Perlu kontrol perjuangan bersama rakyat dan mahasiswa, karena melalui perlemen kita tak cukup kursi untu? mengawal itu, saat ini kita berjuang dan mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu pengganti UU Omnibus law, karena tidak ada kata terlambat dalam berjuang," tegas Fahmil.

Usai menyerahkan aspirasinya, 13 perwakilan mahasiswa tersebut membubarkan  diri secara damai dan berjanji kembali menggelar aksi terkait omnibus law.


Reporter: Ari Amrizal