Pjs Bupati Siak: Saya Tak Ingin Ada ASN atau Penghulu Tersandung Pidana Pemilu
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menegaskan, pemerintah sengaja mengajak seluruh ASN dan Penghulu Kampung untuk bersikap netral dalam mensukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Ia tidak ingin ada ASN dan Penghulu yang tersandung hukum, baik itu yang berkaitan dengan UU ASN ataupun yang berkaitan dengan pidana pemilu.
Demikian dikatakan Indra Agus Lukman saat menyampaikan tujuan pemerintah menggelar kegiatan Ikrar Netralitas ASN dan Penghulu secara langsung dan virtual. Meski tidak semuanya berkumpul, namun para ASN dan Penghulu diminta membuat dan menandatangani ikrar yang sesuai dengan rekomendasi Bawaslu itu.
“Kami hanya melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, terkait ASN yang tidak netral. Jangan kita jadi penghalang untuk kemenangan Paslon,” ungkap Indra Agus Lukman.
Ikrar ini dilakukan agar tidak merugikan diri sendiri dan salah satu calon, serta menghindari konflik agar penyelenggaraan pembangunan berjalan lancar, tanpa dikaitkan dengan kepentingan politik salah satu pasangan calon Bupati Siak.
“Ikrar ini menghindari konflik kepentingan, kelompok dan golongan,” ungkap Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman.
Dijelaskannya, ASN dan penghulu tentu sudah tahu tentang aturan yang berlaku. Dilarang terlibat kampanye, berpolitik, berdekatan dengan partai politik, memasang spanduk mempromosikan orang lain, menghadiri deklarasi Paslon, menanggapi, komen di media sosial, dan menyebarkan media kampanye Paslon.
Dalam pelaksanaan giat Ikrar Netralitas ASN dan Penghulu yang berlangsung, Senin (5/10/20) komisioner Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan baik di dunia maya dan di lapangan.
"Jangan sampai terbukti ke sana, ke mari atau ke situ. Semua sudah tau, kalau ASN dan Penghulu harus netral, tidak blek melakukan hal yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon," tegas Zulfadli Nugraha.
Patroli ciber dan pengawasan dilakukan terus-menerus, selain itu Bawaslu terbuka menerima laporan dari masyarakat.
“Jika kedapatan melakukan hal itu, barulah kami melakukan tindakan. Ada hukuman administrasi, bisa juga sampai pidana,” jelasnya.
Reporter: Abdus Salam