Tak Peduli Diprotes, DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Tak Peduli Diprotes, DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat omnibus law Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.


Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, terutama UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan ke pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin," ujar Supratman.

"Ada 15 bab dan 185 pasal yang mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," lanjutnya.

Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka.

"Alhamdulillah sore hari ini UU itu diketok oleh DPR. Rapat dilakukan secara intensif terbuka lebih dari 64 kali rapat dan mengapresiasi kerja keras daripada panja maupun Baleg untuk terus menerus melakukan proses ini. Proses sudah dilakukan secara transparan seperti tadi disampaikan Ketua Baleg. Kami atas nama pemerintah mengapresiasi kerja Parlemen, kerja DPR," ujar Airlangga.

Setelah Airlangga menyampaikan pendapat mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis.

"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah dan DPD diketahui menggelar rapat malam-malam pada Sabtu (3/10) lalu dan menyepakati RUU Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna, meski ada penolakan dari 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS. Agenda rapat paripurna sebelumnya disebut-sebut akan dilaksanakan pada Kamis (8/10).

Rapat bersama ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, di gedung DPR, Sabtu (3/10). Rapat yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tadi dihadiri langsung oleh seluruh fraksi DPR RI, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta perwakilan DPD RI.

"Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah RUU tentangan Cipta Kerja bisa kita setujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat sembari bertepuk tangan.

DPR telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan jadwal dan agenda rapat paripurna hari ini. Hasil rapat Bamus memutuskan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja akan dilaksanakan dalam rapat paripurna hari ini.

"Ya (pengesahan RUU Cipta Kerja di rapat paripurna hari ini)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Senin (5/10).