Bawaslu Serukan ASN dan Honorer Netral di Pilkada Siak

Bawaslu Serukan ASN dan Honorer Netral di Pilkada Siak

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menyerukan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan honorer tidak terlibat dalam politik praktis. Kontestasi Pilkada merupakan ajang demokrasi, namun pegawai serta honorer tidak boleh terlibat dalam meyukukseskan salah satu pasangan calon.

"Kami sudah sering menyampaikan, ASN dan honorer dilarang terlibat mengkampanyekan salah satu pasangan calon," tegas Ketua Bawaslu Siak Mohammad Royani.

Dia menegaskan, baik ASN yang menjabat sebagai kepala dinas, kaban, camat, beserta seluruh jajarannya termasuk tenaga honorer harus bersikap netral. Tidak hanya itu, kepala desa beserta jajarannya juga tidak boleh ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon.


"Netralitas ASN diatur pada PP Nomor 42 tahun 2004, sementara untuk tenaga honorer ditegaskan melalui SE Pjs Bupati Siak Nomor 100, menindaklanjuti SE Gubernur Riau," jelas Royani.

Royani meminta masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan, jika melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN agar segera melaporkan ke Bawaslu Siak atau PPK di tiap kecamatan.

"Apabila dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat memenuhi unsur formil dan materil. Laporan akan ditindaklanjuti, Bawaslu akan mengambil sikap tegas. Dan jika laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur, maka laporan yang masuk menjadi informasi awal bagi Bawaslu Siak guna melakukan pendalaman," tegas Royani.

 

Reporter: Abdus Salam