Seleksi Sekda tak Bisa Dilanjutkan

Seleksi Sekda tak Bisa Dilanjutkan

RENGAT(HR)- Proses seleksi terbuka terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu dipastikan tak dapat dilanjutkan.
 
Hal ini disebabkan terbitnya aturan baru, Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang berlaku sejak tanggal 18 Maret 2015.

 Sementara surat keputusan panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu ditandatangani tanggal 16 Maret 2015.

Begitu juga dengan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang ditandatangani langsung Ketua KASN Sofian Effendi serta telah diterima panitia seleksi.

“Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, maka proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak dapat dilanjutkan.

 Hal ini juga sudah kita umumkan secara terbuka,” ujar Ketua Panitia Seleksi Junaidi Rachmat, Kamis (9/4). "Saat ini pejabat pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sudah ditunjuk oleh Bupati, sehingga seleksi terbuka tidak dapat dilanjutkan,” ucapnya. (eka)