Warga dan Pelaku Usaha di Pelalawan Akan Didenda Jika Tak Pakai Masker

Warga dan Pelaku Usaha di Pelalawan Akan Didenda Jika Tak Pakai Masker

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Untuk memastikan warga taat pada protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dalam peraturan Bupati tersebut, terdapat sanksi hukum bagi warga dan pelaku usaha yang tidak taat pada peraturan protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan Abu Bakar melalui sambungan seluler, Rabu (23/9).

Dijelaskannya, untuk perorangan akan diberikan sanksi teguran berupa lisan dan tertulis. Kemudian kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan kartu identitas


"Ada sanksinya, yakni denda Rp100.000 bagi warga yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah disertai penyitaan kartu indentitas," ujarnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha pada pelanggaran pertama akan dikenakan denda Rp500 ribu, pelanggaran kedua akan dikenakan denda Rp1,5 juta dan kemudian apabila melanggar untuk ketiga kali pelaku usahat tersebut akan didenda Rp3 juta, termasuk penghentian usaha sementara hingga pencabutan izin usaha.

"Hasilnya denda akan disetorkan ke kas daerah berdasarkan blanko tilangnya," ucapnya.

Dia mengatakan, Perbup tentang penegakan hukum ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau dan melibatkan berbagai instansi pemerintah, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, dan dinas terkait lainnya.

"Peraturan ini akan berlaku efektif setelah masa satu minggu sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

 

Reporter: Anthon