Tak Selesai, Sanksi Denda Bayangi Kontraktor Pelaksana Pembangunan Gedung Kejati dan Mapolda Riau

Tak Selesai, Sanksi Denda Bayangi Kontraktor Pelaksana Pembangunan Gedung Kejati dan Mapolda Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas PUPR Riau mewanti-wanti pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan gedung Kejati dan Mapolda Riau bekerja secara maksimal sesuai kontrak yang ditentukan. Jika meleset, sanksi denda akan dikenakan terhadap kontraktor yang mengerjakan dua gedung institusi penegak hukum itu.

Pembangunan dua gedung itu menggunakan APBD Riau tahun 2018. Sesuai kontrak, proyek itu harus selesai jelang Desember 2018 mendatang. Untuk pembangunan Mapolda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru dikerjakan PT MAM dengan nilai Rp161 miliar. Sementara gedung Kejati Riau, dikerjakan PT Hutama Karya (HK) dengan nilai Rp89 miliar.

Dikatakan Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto, progres pembangunan gedung Kejati Riau mencapai 75 persen. Dia menyakini, gedung Korps Adhyaksa Riau itu akan selesai sesuai dengan kontrak perjanjian. "Insyaallah terselesaikan, sesuai kontrak," kata Dadang, Selasa (13/11/2018).


Jika tidak selesai sesuai target yang ditentukan, Dadang mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi, tapi tidak berupa pemutusan kontrak. Melainkan berupa denda sesuai dengan pada aturan dan ketentuan yang berlalu.

"Tidak putus kontrak, kita berlakukan denda dulu. Sesuai regulasi yang ada, diperbolehkan denda bila terjadi keterlambatan pembangunan," sebutnya.

Sementara terhadap pembangunan gedung Mapolda Riau, Dadang menyebut hingga kini progres pembangunanmya hampir mencapai angka 80 persen. "Perlakuan yang sama juga akan diterapkan terhadap pembangunan gedung Mapolda Riau (jika tidak selesai hingga akhir tahun," tegas Dadang.


Reporter: Dodi Ferdian