Mario Enggan Bertemu Wartawan

Rekonstruksi di Bandara SSK II Batal Digelar

Rekonstruksi di Bandara SSK II Batal Digelar

PEKANBARU (HR)-Rencana penyidik pegawai negeri sipil dari Kementerian Perhubungan, untuk menggelar rekonstruksi aksi penyusupan Mario Steven Ambarita (21) dalam pesawat Garuda, akhirnya urung dilakukan. Seharusnya, rekonstruksi itu digelar di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis (9/4) kemarin. Tidak ada penjelasan pasti mengenai penyebab batalnya rekonstruksi tersebut.

Sementara itu, akibat maraknya sorotan dari media massa terhadap dirinya, membuat Mario Steven Ambarita (21) pemuda asal Rokan Hilir, yang juga tersangka kasus penyusupan dalam pesawat Garuda, jadi enggan bertemu wartawan.
 
Dari pantauan di Bandara SSK II Pekanbaru, belasan petugas security tampak siaga di pintu gerbang masuk Angkasa Pura saat Mario tiba di Bandara SSK II menggunakan pesawat Garuda pukul 10.30 WIB. Turun dari pesawat, pemuda itu langsung dibawa menggunakan mobil disertai pengawalan yang sangat ketat.

Puluhan wartawan dari media lokal dan nasional, mencoba mendekati untuk melakukan peliputan rekonstruksi aksi nekat Mario itu. Namun niat mereka dihalangi petugas. Wartawan juga tidak diizinkan mendatangi tempat kejadian perka (TKP).

"Wartawan belum bisa masuk ke dalam, Mario sedang istirahat. Kita sudah koordinasi dengan penanggung jawab keamanan. Kita minta sabar dan silakan menunggu," ujar salah seorang petugas.

Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Direktur Operasional dan Teknik Angkasa Pura II, Djoko Murdjatmodjo datang menemui wartawan dan mengatakan rekonstruksi belum bisa dilaksanakan. Dikatakan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Wartawan yang ingin meliput, diminta berhubungan dengan PPNS.

"Untuk rekonstruksi, itu bukan kewenangan kami. Silakan ditanyakan saja kepada penyidik PPNS," katanya.

Masih dalam kesempatan yang sama, ibu Mario, Tiar Sitanggang juga tampak masih berada di ruangan Airport Duty Manager SSK II. Ia belum diperbolehkan bertemua Mario, karena sang anak masih menjalani pemeriksaan.

Rekonstruksi Batal
Sekitar pukul 16.30 WIB, Rudi Richardo selaku PPNS datang menemui awak media. Ia menuturkan, rencana rekonstruksi batal digelar.

"Dari keterangan yang sudah kami terima, kami anggap saat ini sudah cukup bagi Mario, termasuk olah TKP yang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta. Untuk olah TKP, juga akan dilakukan di Bandara SSK II, waktunya masih kami kondisikan. Kami tidak membatasi media untuk peliputan di area public, nanti kami akan informasikan agar jelas. Sejauh ini, yang kami ketahui, Mario masuk ke Bandara melalui area pagar yang dekat cargo area sekitar 300 meter. Untuk detilnya bisa dilihat saat rekonstruksi, tidak sekarang," terangnya.

Mario disangkakan melanggar ketentuan Undang- Undang pidana penerbangan pasal 421 ayat 1 dan pasal 435 UUD penerbangan, dengan ancaman hukuman 1 tahun untuk pasal 421, denda maksimal 100 juta. Sedangkan pasal 435, ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda maksimal 500 juta.

Sesuai KUHAP, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, Mario tidak ditahan. Namun atas keinginannya sendiri, Mario meminta agar selalu bersama pihak PPNS.

"Mengenai permintaan Wartawan yang ingin bertemu dengan Mario, dari pihak PPNS tidak melarang, hanya saja Mario menyatakan kepada kami, bahwa dia tidak ingin ditemui. Kalau media tidak percaya, silakan tanya ke ibunya langsung. Dan pelaksanaan rekonstruksi juga belum dilaksanakan, karena kami masih melakukan permintaan keterangan kepada saksi, dan melihat konsistensi keterangan yang telah diberikan Mario ke kita untuk efektifitas olah TKP," kata Rudi lagi.

Sementara saat ditanyakan kepada Ibu Mario, Tiar Sitanggang menyatakan bahwa Mario saat ini tidak ingin dijumpai siapa saja. " Untuk itu, saya sebagai orang tua Mario, minta tolong janganlah dulu diganggu, biarlah saya mau sebentar bertemu dengan anak saya. Janganlah diikuti," ujarnya sambil berlalu didampingi pihak PPNS menuju ke tempat Mario berada. (her)