Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi di PUPR Rohil

Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi di PUPR Rohil

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir. Guna mencari peristiwa pidana dalam perkara itu, sejumlah pihak akan diundang untuk diklarifikasi.

Adapun dugaan penyimpangan itu terkait kegiatan peningkatan Jalan Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar. Perkara ini diketahui masih dalam tahap penyelidikan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Ini masih lid (penyelidikan). Dalam tahap ini, kita masih mencari peristiwa pidananya," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Selasa (25/9/2018).


Dalam penyelidikannya, sejumlah pihak dari Dinas PUPR Riau telah diundang ke Kejati Riau untuk dilakukan proses klarifikasi. Seperti yang terlihat Senin (24/9) kemarin. Saat itu, ada tiga orang pria mendatangani kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. 

Mereka diduga dimintai keterangan terkait peningkatan jalan yang dikerjakan pada tahun 2017 itu, di antaranya ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, Raja Yulistri, dan pihak rekanan. 

Proses klarifikasi ini diyakini tidak terhenti pada tiga orang tersebut. "Tentunya masih ada pihak lain yang akan diundang agar kasus ini menjadi terang," lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Menurut Muspidauan, penyelidik tentunya berupaya merampungkan proses penyelidikan. Adapun hasilnya, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, atau dihentikan. "Jika tak ditemukan adanya peristiwa pidana, tentu akan dihentikan. Yang penting ada kepastian hukum di sana," tegas Muspidauan.

Sebelumnya, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, juga membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani dugaan penyimpangan peningkatan jalan di Rohil. Menurutnya, dugaan itu dilaporkan masyarakat ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti. "Ada laporan (dari masyarakat). Kita tindaklanjuti," sebut Subekhan belum lama ini.

Dalam proses penyelidikan, kata Subekhan, pihaknya meminta konfirmasi dari beberapa pejabat yang ada di Dinas PU Rohil. "Masih lid (penyelidikan). Masih kita kumpulkan bahan dan keterangan," kata Subekhan.

Subekhan mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya, proyek itu dinilai asal jadi. Proyek itu juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan ada temuan penyimpangan.

Informasi dihimpun, proyek peningkatan jalan ini dianggarkan dari dana APBN (DAK) tahun anggaran 2017 yang menelan anggaran Rp5,4 miliar. Proyek dikerjakan PT Cahaya Kurnia Riau (CKR) dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Diduga terjadi pembayaran pekerjaan tidak wajar sesuai dengan bobot pekerjaan yang ada. Di mana volume pekerjaan Lapis Agregat Kelas A, tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja dan tidak sesuai dengan kuantitas yang tercantum pada RAB kontrak.

Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 89 ayat 4 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pasal itu disebutkan, pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.


Reporter: Dodi Ferdian