Pemprov Riau Kembali Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon BBNKB

Pemprov Riau Kembali Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon BBNKB

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuat program kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhitung mulai 1-30 September 2020. 

"Iya kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020. Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa," ujar Kepala Bapenda Riau, Herman, Jumat (28/8/2020).

Selain denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memberi diskon biaya BBNKB. Dimana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.


"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," jelasnya. 

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon biaya balik nama kendaraan tersebut, dilakukan untuk membantu masyarakat bisa tetap melakukan kewajibannya membayar pajak di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Di tengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu kami membuat kebijakan penghapusan denda pajak dan diskon balik nama tersebut atas izin pak Gubernur," tutupnya.

Sebelumnya pada bulan Maret lalu, Pemprov Riau juga membebaskan denda pajak, di masa pandemi Covid-19. Dan selanjutnya program tersebut dilanjutkan pada bulan September 2020 untuk membanti meringankan masyarakat dalam membayar pajak yang terlambat dibayarkan. 


Reporter: Nurmadi