NU Juga Mundur dari Program Penggerak Kemendikbud

NU Juga Mundur dari Program Penggerak Kemendikbud

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif PBNU juga menyatakan diri keluar dari Program Organisasi Penggerak Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). LP Ma'arif PBNU menilai hasil seleksi calon organisasi penggerak tidak mencerminkan konsep dan kriteria organisasi penggerak yang jelas.

"Sehubungan dengan ditetapkannya beberapa calon organisasi penggerak yang lolos evaluasi proposal POP dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak sebagaimana yang termuat dalam surat Dirjen GTK Kemendikbud RI tanggal 17 Juli tahun 2020 Nomor 2314/B.B2/GT/2020, dengan ini kami sampaikan bahwa LP Ma'arif NU PBNU mundur dari program tersebut," kata Ketua LP Ma'arif PBNU Arifin Junaidi dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Arifin mengatakan selama ini LP Ma'arif NU PBNU telah memberikan sumbangsih pemikiran dan terlibat langsung dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Walaupun, kata dia, LP Ma'arif NU PBNU tidak tergabung dalam organisasi penggerak yang dicanangkan oleh Kemendikbud RI.


"Karenanya LP Ma'arif NU PBNU meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau kembali keputusan tersebut agar ke depannya tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan," katanya.

1. Hasil seleksi calon organisasi penggerak tidak mencerminkan konsep dan kriteria organisasi penggerak yang jelas.

2. LP Ma'arif NU PBNU tetap berkomitmen bahwa memajukan mutu pendidikan merupakan hal sangat mendasar yang harus tetap dilakukan oleh LP Ma'arif NU PBNU sampai kapan pun.

3. Saat ini LP Ma'arif NU PBNU secara mandiri sedang fokus menangani pelatihan Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah sebanyak 15% dari 45.000 Sekolah/Madrasah di bawah naungan LP Ma'arif NU PBNU, dan satuan pendidikan formal NU berbasis pondok. Kepala sekolah dan Madrasah serta guru yang ikut pelatihan harus melatih guru-guru di satuan pendidikannya dan Kepala Sekolah/Kepala Madrasah di lingkungannya.

4. Organisasi penggerak yang lolos evaluasi proposal tidak jelas kriterianya sehingga tidak adanya pembeda dan klasifikasi antara lembaga CSR dengan lembaga masyarakat yang layak dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

5. Rapat LP Ma'arif NU PBNU Rabu 22 Juli 2020, memutuskan LP Ma'arif NU PBNU mundur dari program organisasi penggerak (POP) dan fokus pada pelatihan Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah sebagaimana poin 3 di atas.