Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Narkoba

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Juli 2018 hingga Mei 2019.

Pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 10:00 WIB di halaman Kejari Kepulauan Meranti, Jalan Amelia Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (23/7/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Selain itu juga handphone dan alat untuk menggunakan barang terlarang tersebut.


"Pemusnahan ini agar pelakunya jera. Pelakunya sudah kita tahan di Rutan Kepulauan Meranti," ujar Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo di sela kegiatan pemusnahan.

Hal senada dikatakan Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Meranti, Adhi Tyha Febricar. Dia mengatakan pemusnahan merupakan kegiatan rutin Kejari Meranti yang dilakukan setahun sekali. 

"Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Meranti," kata Adhi Tyha.

Adhi Tyha menjelaskan, wilayah di Kepulauan Meranti memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi. Dia menyebut kasus tawuran dan kepemilikan narkotika merupakan kasus yang menonjol di Kepulauan Meranti.

"Kasus yang menonjol ini narkoba mulai dari anak-anak hingga orang tua. Lalu ada ekstasi serta ganja," ucap Adhi Tyha.

"Adapun barang tersebut jumlahnya seberat, 12,01 gram, extasi 0,28 gram +4 butir, ganja 29,45 gram juga berserta handphone serta alat isap sabu-sabu dari 9 kasus berbeda yang ditangani Kejari Kepulauan Meranti," jelas Adhi Tyha.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut yakni Kapolres Kepulauan Meranti Loude Proyek, Kepala Dinas Kesehatan drg. Roswita, Kepala Rutan Meranti yang mewakili Agus Nirawan dan juga seluruh kasi di Kejari.

Reporter: Tengku Azwin