Dana Bansos Pemprov Sumut Dinilai Terlalu Kecil

Dana Bansos Pemprov Sumut Dinilai Terlalu Kecil

Medan (HR)– Dana bantuan sosial yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial sebanyak Rp9,6 miliar untuk tahun 2015 dinilai terlalu kecil.
“Jumlah itu tentu tidak sebanding dengan jumlah penduduk Sumut yang mencapai sekitar 14 juta jiwa,” kata Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Panjaitan dalam rapat dengar pendapat dengan Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprov Sumut di Medan, baru-baru.
Padahal, melalui pertemuan-pertemuan sebelumnya, DPRD Sumut telah menyetujui agar anggaran bantuan sosial (bansos) tersebut sekitar Rp25 miliar.
Dengan anggaran sekitar Rp25 miliar tersebut, diharapkan permohonan bansos yang umumnya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pembangunan rumah ibadah di Sumut dapat diakomodir.
“Kita kecewa, kenapa dari Rp25 miliar yang diusulkan berkurang menjadi Rp9,6 miliar,” katanya.
Karena itu, pihaknya mengharapkan Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprov Sumut dapat menjelaskan pengurangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya proses rasionalisasi anggaran.
“Hibah bansos adalah dana yang dapat dirasakan secara langsung manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu, jumlahnya harus bisa lebih ditingkatkan. Komisi E siap membantu untuk memperjuangkannya,” kata Efendi.
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengharapkan Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprov Sumut dapat menambah jumlah dana bansos itu dalam Perubahan APBD 2015.
Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprov Sumut Muhammad Yusuf mengakui jika anggaran untuk hibah bansos tersebut selalu mengalami penurunan setiap tahun.
Jika diakumulasikan secara keseluruhan dari 33 kabupaten/kota di Sumut, setidaknya ada 2.000 kepengurusan rumah ibadah yang mengajukan permohonan bansos, namun pihaknya hanya dapat memenuhi permohonan itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Apalagi jika dikaitkan dengan keterbatasan pegawai di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprov Sumut sehingga tidak semua permohonan tersebut dapat diverifikasi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi E DPRD Sumut Lidiani Lase mengharapkan Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprov Sumut dapat menyampaikan pemberitahuan jika memang pengajuan permohonan bantuan dari masyarakat itu tidak diterima.
Pemberitahuan tersebut sangat dibutuhkan, terutama oleh anggota DPRD Sumut yang selama ini sering menyalurkan permohonan hibah bansos itu dari masyarakat ketika melaksanakan reses.(ant/ivi)