Keberlanjutan Pembangunan IKN Tak Perlu dengan PPHN

Keberlanjutan Pembangunan IKN Tak Perlu dengan PPHN

RIAUMANDIRI.CO - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Universitas Andalas Padang Feri Amsari menegaskan, tidak perlu ada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan proyek IKN berlanjut atau tidak berlanjut. Saya malah dari awal agak heran kenapa harus berpikir ada GBHN atau PPHN itu," kata Feri Amsari dalam diskusi bertema ”Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara”, di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Dia melihat struktur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jauh lebih presisi untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dari pemerintah sebelum ke pemerintah pengganti.

"Jadi tidak ada soal sebenarnya dengan haluan negara ada atau tidak untuk keberlanjutannya. Bagaimana mungkin ini tidak berlanjut kalau sudah diprogram. Apakah IKN ini masuk Bappenas dan segala macamnya direncanakan dengan baik-baik dalam rencana pembangunan jangka menengah?. Itu yang mungkin perlu ditelaah lebih baik. Kalau sudah masuk apa persoalannya," kata Feri.

Dia malah agak mengkhawatirkan persoalannya karena IKN itu proyek mercusuar, multi years. Ada yang takut jangan-jangan arah politik yang bisa saja berubah dan arahnya bukan menghalangi, tapi mencikaraui persoalan teknis, terutama kasus-kasus korupsinya.

"Biasanya kalau tidak suka bukan menghalangi programnya, tapi apakah di program itu ada korupsinya. Mohon maaf ya, cenderung dalam berbagai program potensi korupsinya luar biasa besar. Ini problematika kita yang sudah beranak-pinak, beranak cucu tidak kita selesaikan sampai sekarang," ujar Feri.

Seringkali korupsi jadi alat membuat sebuah proyek, program benar atau tidak benar. Padahal keberlanjutan itu harus pasti. Karena itu ketentuan konstitusi dan undang-undang mestinya jadi rencana yang betul-betul sudah diperhitungkan.

Anggota MPR RI dari Fraksi Golkar Muhammad Fauzi mengungkapkan kebingungannya melihat koordinasi antara Badan Otoriter IKN dengan pemerintah, utamanya BMKG.

Dia mengungkapkan, berapa hari yang lalu Kepala BMKG menyatakan Kalimantan itu bukan daerah tanpa gempa. Padahal salah satu alasan IKN pindah ke Kalimantan karena tidak gempa.

"Nah, ini harus dijawab. Jangan sampai nanti dijadikan alasan. Padahal ini bagian daripada yang harus menysukseskan IKN itu," kata.

Kemudian dia juga mempertanyakan anggaran pembangunan IKN yang dikhawatirkan banyak pihak. Anggarannya sebesar Rp466 triliun dan 20% diantaranya dialokasikan dari APBN dalam kurun waktu 10 tahun. Untuk menutup anggaran itu, Badan Otorita diberikan ruang untuk mencari pintu-pintu lain selain APBN. Misalnya investor, pihak ketiga.

"Nah, banyak pertanyaan masyarakat, bagaimana sebuah pemerintahan kalau seandainya investor masuk apalagi asing, bagaimana nanti negara ini. Apakah tidak dikendalikan oleh investor yang masuk. Sekarang penjajahan itu modelnya sangat modern bukan menjajah mencaplok daerah, tapi masuk dari segala segi, tidak menjajah secara fisik tapi menjajah dalam hal-hal lainnya, ini yang harus dijawab," tegasnya.

Diskusi itu juga menghadirkan Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya. (*)



Tags IKN