Tidak Libatkan Ahli, RUU HIP Dinilai Asal-asalan

Tidak Libatkan Ahli, RUU HIP Dinilai Asal-asalan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai asal-asalan. Hal ini disampaikan oleh Yudi Latif, cendekiawan muda sekaligus pemikir keagamaan dan kenegaraan yang sempat menjadi Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada 2018 lewat webinar bertajuk Menakar RUU HIP: Dibatalkan atau Dilanjutkan yang ditaja kolaborasi antara APHTN-HAN Riau, PSH FH Unilak, dan Program Kekhususan HTN HAN Unri, Senin (6/7/2020) pagi. 

"Pancasila ini masalah serius, fundamental. Saya menilai RUU ini asal-asalan dan tidak serius. Kenapa? Karena dalam perencanaannya tidak melibatkan ahli dan forum-forum yang biasa membahas masalah ini," ujarnya kepada peserta webinar.

Selain itu, Yudi juga memaparkan RUU harus spesifik, tidak general seperti rancangan RUU HIP. Dan kalau pun ingin menyusun RUU, maka yang perlu adalah RUU pada tataran sosialisasi dan implementasi. 


"Kalau pada tataran pembangunan, GBHN juga sudah ada. Tidak perlu lagi RUU. Kalau pun harus bikin RUU, maka yang perlu itu pada tataran sosialisasi dan implementasi," ujarnya. 

"Contohnya haluan sosialisasi dan kebudayaan pancasila. Itu di kampus, Kesbangpol, Parpol, dan lain-lain. Diklat-diklat pendidikan juga," tambahnya. 

Yudi juga mengatakan pembuat RUU HIP tidak paham apa yang akan diatur dalam RUU HIP tersebut. Menurutnya, pambahasan dalam RUU HIP terlalu luas, tidak spesifik.

"Pembuat RUU ini tidak paham. Tidak menguasai undang-undang. Materi dalam RUU HIP ini terlalu luas. Bahkan defenisi-defenisinya juga tidak propersional. Apa itu ideologi, apa itu haluan, tidak dijelaskan secara proper," jelasnya. 


Reporter: M Ihsan Yurin