Mengurus KPR Bisa Pakai Tanda Tangan Digital

Mengurus KPR Bisa Pakai Tanda Tangan Digital

RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan layanan elektronik berupa hak tanggungan.

Acara peluncuran ini dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Menteri ATR Sofyan Djalil, mengatakan bahwa tujuan diluncurkannya layanan elektronik ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya mereka yang ingin mengurus Kredit Perumahan Rakyat (KPR).


"Dalam meningkatkan pelayanan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Bank BTN, namun tidak menutup kemungkinan akan menggandeng sejumlah bank lainnya," ujar dia di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (4/9/2019).

Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik, salah satunya adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik/digital signature.

Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu dokumen elektronik pertanahan, sehingga nantinya membuat kerja Kepala Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah, ringan dan cepat.

"Untuk tahap awal, Kementerian ATR/BPN telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai pilot project layanan pertanahan terintegrasi elektronik, kemudian akan berlaku secara nasional pada tahun depan," tutur dia.

Sementara itu, Plt Dirut Bank BTN Oni Febriarto Raharjo mengatakan bahwa Bank BTN mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan hadirnya layanan HT-el.

"Layanan ini mempercepat penyelesaian sertipikat Hak Tanggungan (HT). Sertipikat HT tersebut bisa mempercepat mekanisme lelang sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai)," kata dia.

Penerapan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) ini merupakan langkah awal Kementerian ATR/BPN menyiapkan Kantor Pertanahan berbasis e-office dan Zero Warkah.

Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa untuk mendukung hal itu, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan sebagian besar layanan elektronik termasuk juga informasi tata ruang.

"Rancangan Undang-Undang Pertanahan kuncinya. Jika ini disahkan akhir September, maka Kantor Pertanahan kita sudah menuju e-office dan zero warkah," tutur dia.**