Sebelum Pilkada Serentak 2015

Bupati Kampar Tegaskan Konflik 5 Desa Tuntas

Bupati Kampar Tegaskan  Konflik 5 Desa Tuntas

BANGKINANG (HR)-Bupati Kampar, H Jefry Noer, menegaskan, konflik lima desa antara Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu akan selesai sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di empat kabupaten, meliputi Kepulauan Meranti, Bengkalis, Dumai dan Rokan Hulu.

Hal tersebut dikatakan Jefry Noer, Senin (6/4), terkait adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang diterima Pemkab Kampar.

Dikatakannya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memutuskan lima desa yang sebelumnya menjadi sengketa antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, yakni Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan, masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar.

Dalam Permendagri itu, disebutkan lima desa yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Kabupaten Rokan Hulu telah ditetapkan berada dalam wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
 
Dengan demikian, untuk satu kecamatan itu terdapat 14 desa. Selain Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan, juga terdapat Desa Sinama Nenek, Kasikan, Bukit Kemuning, Danau Lancang, Rimba Beringin, Sukaramai, Sumber Sari, Kasau Makmur, dan Talang Danto. "Dilihat dari manapun, lima desa ini tetap berada di wilayah Kampar," kata Jefry.

Menurut dia, hal itu juga sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dan ini sepatutnya dipatuhi oleh kedua belah pihak, baik Pemkab Kampar maupun Rokan Hulu. "Menurut saya, putusan MA adalah putusan tertinggi yang harus dipatuhi. Jika demikian, maka sebenarnya persoalan ini telah selesai. Hanya saja ada pihak yang tidak menerimanya," kata Jefry.

Kemudian, lanjut dia, juga ada peta yang telah dipegang oleh Gubernur Riau terdahulu, Rusli Zainal, disebutkan dengan jelas bahwa lima desa itu berada di Kabupaten Kampar bukan Rokan Hulu. Hanya saja, kata dia, ada pihak-pihak yang nakal, masih terus mengusik ketetapan ini sehingga yang menjadi korban adalah warga yang berada di lima desa tersebut.

Putusan dalam Permendagri tersebut telah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau.

Permendagri tersebut juga menjelaskan keputusan sesuai dengan dilakukannya pemekaran sebagian Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu yang dipayungi dengan Perda Nomor 17/2011.PMD dan Perda Nomor 22 tahun 2003. Permendagri tersebut kata Mendagri dikeluarkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah.

Permendagri juga diterbitkan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta undang-undang berkaitan lainnya.

Permendagri Nomor 39 tahun 2011 tersebut juga ditandatangani oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.***