Serikat Guru Minta Menteri Nadiem Turun Tangan Atasi Kisruh PPDB di Daerah

Serikat Guru Minta Menteri Nadiem Turun Tangan Atasi Kisruh PPDB di Daerah

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah.

Penyebabnya adalah soal kisruh pelaksanaan PPDB 2020, khususnya yang terjadi di DKI Jakarta. Pemprov DKI banyak dikritik karena menetapkan aturan usia yang membuat banyak anak usia muda tak bisa masuk sekolah negeri.

"Kami memandang perlunya segera Kemdikbud, dalam hal ini Mas Menteri Nadiem, untuk membenahi daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri yang berpotensi menyalahi Permendikbud PPDB," kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/6/2020).


Melihat jalannya PPDB di DKI, Satriwan menduga Kemdikbud belum melakukan upaya maksimal dalam mendampingi Dinas Pendidikan di daerah. Untuk itu ia menilai Nadiem harus mengawasi langsung pelaksanaan PPDB yang tengah berjalan.

"Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri," ujarnya.

Hal ini diungkap berdasarkan penerapan PPDB DKI yang menurutnya terindikasi menyalahi aturan Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

Dalam Permendikbud itu, kata Satriwan, seharusnya aturan usia bukan dijadikan prioritas pemeringkat PPDB jalur zonasi dan afirmasi. Melainkan sebagai syarat alternatif jika jarak domisili rumah dan sekolah antar peserta sama.

Namun kenyataannya, sejumlah sekolah mengaku sistem PPDB DKI lebih memprioritaskan pemeringkatan usia. Ini menurutnya tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Pada pasal 25 ayat 1 dikatakan bahwa seleksi calon peserta didik SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama.

Ayat 2 mengatur bahwa aturan pemeringkatan usia dapat dilakukan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama.

"Secara otomatis by sistem maka yang bisa ikut pendaftaran afirmasi adalah siswa yang usianya di atas atau lebih tua. (...) Otomatis usia di bawahnya tak bisa mendaftar atau langsung tertolak oleh sistem sebab kuotanya sudah terpenuhi," ungkapnya.

Hal ini didapat dari wawancara yang dilakukan FSGI terhadap sejumlah SMA dan SMP negeri di DKI Jakarta. Namun mereka enggan menyebutkan nama sekolah tersebut.

Ia juga mengingatkan pada pasal 6 dan pasal 7 tidak diatur batas minimal peserta didik baru SMP dan SMA. Namun pada praktiknya banyak siswa yang tak lolos karena kendala usia.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan aturan usia pada PPDB DKI sudah mengikuti Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Ia juga menekankan jalur zonasi memprioritaskan jarak domisili siswa dan sekolah.

Hal ini diungkap melalui konferensi pers di Kantor Disdik DKI Jakarta, Jumat (26/6) kemarin. Namun ketika menjelaskan hal tersebut seorang pria yang mengaku sebagai orang tua peserta PPDB menyatakan hal tersebut bohong.

Ia mengaku anaknya mengikuti jalur afirmasi PPDB pada jenjang SMA, tetapi gagal lolos karena usia. Padahal jarak rumahnya ke sekolah yang dituju hanya 600 meter.

PPDB DKI jalur zonasi sendiri masih berlangsung sampai 27 Juni ini. Pada 1 sampai 3 Juli, PPDB jalur prestasi akademik juga masih berlangsung dengan mempertimbangkan nilai rapor.